Menuju konten utama

Profil Bupati Gowa Sitti Husniah dan 3 Dugaan Kasusnya

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjadi sorotan terkait tiga dugaan kasus. Simak profil lengkap dan perkembangan penyelidikannya.

Profil Bupati Gowa Sitti Husniah dan 3 Dugaan Kasusnya
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat orasi Peringatan HUT ke-705 Kabupaten Gowa pada rapat paripurna, di DPRD Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (16/11/2025). ANTARA/HO-Pemkab Gowa
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat ini sedang terjerat tiga dugaan kasus yang didalami oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa serta sebagian juga ditangani aparat penegak hukum. Berikut profil lengkap bupati Gowa dan rincian dugaan kasus yang menjeratnya.

Tiga persoalan yang menjadi perhatian utama meliputi dugaan penghentian beasiswa doktoral milik Dr. Rizqillah Amran, dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan persoalan pribadi yang dikaitkan dengan mantan konsultan politiknya.

Hingga saat ini, seluruh perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan atau pendalaman, dan belum ada putusan hukum yang menyatakan Sitti Husniah bersalah atas dugaan yang diarahkan kepadanya.

Profil Bupati Gowa dan 3 Dugaan Kasus yang Menjeratnya

Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M., lahir di Parepare, Sulawesi Selatan, pada 20 Maret 1977. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang berasal dari suku Makassar dan ini dikenal sebagai salah satu tokoh perempuan yang memiliki kiprah cukup panjang di dunia politik dan pemerintahan daerah di Sulawesi Selatan.

Sitti Husniah bersekolah di SD Negeri 3 Parepare, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Parepare, dan menyelesaikan pendidikan menengah di SMA Negeri 3 Makassar.

Setelah lulus dari jenjang sekolah menengah, ia melanjutkan pendidikan tinggi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIEM) Bongaya Makassar dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (S.E.) pada tahun 2002.

Ia melanjutkan studi di Universitas Muslim Indonesia (UMI), tempat ia meraih gelar Magister Manajemen (M.M.) pada tahun 2022. Pada tahun yang sama, ia kembali menempuh pendidikan doktoral di UMI dan berhasil menyelesaikan studi doktor pada tahun 2024.

Karier politik Sitti Husniah berkembang melalui Partai Amanat Nasional (PAN). Di lingkungan partai, ia pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Gowa sebelum kemudian dipercaya memimpin Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain itu, ia juga dipercaya sebagai Ketua DPW Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Sulawesi Selatan.

Sebelum menjadi kepala daerah, Sitti Husniah mengawali pengabdian di pemerintahan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa periode 2019–2024.

Pada Pemilu 2024, ia juga terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, sebelum menjalankan tugas sebagai legislator provinsi, ia memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gowa dan dilantik sebagai Bupati Gowa untuk masa jabatan 2025-2030 pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Selain menjabat sebagai Bupati Gowa, Sitti Husniah juga mengemban jabatan di pendidikan, kepemudaan, dan olahraga. Ia adalah Bunda PAUD Kabupaten Gowa, Bunda Literasi Kabupaten Gowa, serta Bunda Forum Anak Kabupaten Gowa untuk periode 2025-2030.

Dalam bidang kepanduan, ia menjabat sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) sekaligus Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Gowa untuk masa bakti 2025-2030. Di bidang olahraga, ia juga memimpin Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kabupaten Gowa.

Tiga Dugaan Kasus Bupati Gowa

Di tengah masa jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sitti Husniah juga menghadapi sorotan publik setelah DPRD Kabupaten Gowa membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki sejumlah dugaan, yakni:

1. Dugaan isu perselingkuhan dengan mantan konsultan politiknya

Dalam proses penyelidikan tersebut, mantan suami Bupati Gowa, Khaerul Aco, turut memberikan keterangan kepada Pansus DPRD terkait dugaan hubungan pribadi dengan seorang mantan konsultan politik berinisial BK.

Namun demikian, kepada Aco, yang saat itu masih berstatus sebagai suaminya, Sitti Husniah secara tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak benar.

Ia juga menilai sebagian materi penyelidikan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa telah memasuki ranah kehidupan pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas maupun kebijakannya sebagai kepala daerah.

2. Dugaan pencabutan sepihak beasiswa program doktoral salah satu mahasiswi

Kasus dugaan pencabutan sepihak beasiswa program doktoral milik salah satu mahasiswi bernama Dr. Rizqillah Amran bermula ketika Pemerintah Kabupaten Gowa menghentikan bantuan pendidikan yang sebelumnya diberikan kepadanya saat masih menempuh studi doktor Ilmu Hukum di Universitas Hasanuddin.

Rizqillah mengaku tidak mengetahui alasan pasti penghentian beasiswa tersebut karena, menurutnya, tidak ada masalah dalam prestasi akademik maupun kewajiban yang harus dipenuhi sebagai penerima beasiswa.

Ia bahkan berhasil menyelesaikan pendidikan doktoralnya dengan IPK 3,98. Akibat penghentian bantuan tersebut, Rizqillah harus mencari pinjaman dari keluarga dan kerabat untuk membiayai sisa pendidikannya hingga lulus.

3. Dugaan kasus korupsi seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar

Kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa saat ini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.

Kepolisian telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan mencari tahu apakah benar terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Selain ditangani oleh kepolisian, dugaan penyimpangan dalam proyek ini juga menjadi salah satu fokus penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

Dalam rapat Pansus, anggota DPRD memanggil sejumlah saksi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa serta pihak perusahaan penyedia seragam guna memperoleh penjelasan mengenai proses pengadaan barang tersebut.

Proyek yang dipersoalkan adalah pengadaan sekitar 20.000 lembar seragam sekolah gratis dengan nilai anggaran sekitar Rp16 miliar.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam rapat Pansus, perusahaan penyedia mengaku hanya menerima pembayaran sekitar Rp15 miliar, meskipun anggaran yang dialokasikan pemerintah mencapai Rp16 miliar.

Perbedaan nilai tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang didalami oleh DPRD karena diduga terdapat selisih anggaran yang perlu dijelaskan.

Selain itu, pihak perusahaan juga menyatakan bahwa sejak awal mereka diminta menyediakan seragam dengan harga serendah mungkin sesuai permintaan pihak yang menghubungi mereka.

Dalam proses pendalaman, muncul pula keterangan sejumlah saksi yang menyebut adanya dua orang berinisial SA dan MB yang diduga berperan dalam proses penawaran hingga pengadaan seragam sekolah.

Berdasarkan kesaksian di rapat Pansus, kedua orang itu disebut sebagai pihak yang mengatur komunikasi dengan perusahaan penyedia, termasuk mengenai harga dan pelaksanaan proyek.

Bahkan, terdapat keterangan yang menyebut kesepakatan harga diduga telah dilakukan sebelum anggaran resmi dicairkan dan tanpa melalui proses lelang sebagaimana mestinya.

Dalam rapat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Taufiq Mursad, juga memberikan keterangan bahwa setelah anggaran ditetapkan, dirinya dipanggil oleh Bupati Gowa dan diminta menjalankan program tersebut karena akan ada pihak yang menangani pelaksanaannya.

Baca juga artikel terkait BUPATI atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra