tirto.id - Tim Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror melakukan penangkapan terhadap seorang remaja yang diduga menjadi anggota kelompok teroris di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/5/2025).
Penangkapan terhadap remaja berinisial MAS (18) itu dilakukan sekira pukul 17.20 WITA. MAS diketahui aktif menyebarkan propaganda dan ajakan aksi teror melalui media sosial.
“Terduga adalah MAS (18 tahun), diketahui aktif dalam sebuah kanal komunikasi digital yang menyebarkan konten-konten berkaitan dengan ideologi ISIS, termasuk ajakan melakukan aksi pengeboman terhadap tempat ibadah,” ujar Kasubdit Kontra Naratif Direktorat Pencegahan Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, dikutip dari keterangan pers yang diterima Tirto pada Minggu (25/5/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, MAS diketahui mengirimkan berbagai konten foto, video, rekaman suara, hingga tulisan berisikan propaganda Daulah Islamiyah (ISIS) di dalam grup WhatsApp bernama “Daulah Islamiyah” yang terbentuk sejak Desember 2024 lalu.
Di dalam grup tersebut, ditemukan pembahasan terkait hukum penggunaan bom bunuh diri yang serupa dengan ajaran ekstremis ISIS. Nomor milik MAS diketahui menjadi pengelola utama grup tersebut.
“Dalam kanal tersebut, terdapat diskusi terkait hukum penggunaan bom bunuh diri dalam konteks perang yang mencerminkan ajaran ekstremis ISIS. Nomor telepon yang digunakan oleh MAS teridentifikasi sebagai pengelola utama kanal tersebut,” kata Mayndra.
Dalam melakukan penangkapan terhadap MAS, petugas Densus 88 juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor Honda Blade dan satu unit ponsel merek Oppo A3X yang diduga digunakan untuk aktivitas komunikasi dan penyebaran konten terorisme.
Hingga saat ini, MAS tengah menjalani telah proses interogasi lebih lanjut serta pengembangan penyidikan. Tim Densus 88 berkomitmen untuk terus memberantas jaringan terorisme, termasuk yang memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana penyebaran ideologi radikal.
“Densus 88 mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada aparat keamanan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Mayndra.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id


































