tirto.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Friderica Widyasari Dewi, memberikan dukungan kepada kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang baru dirilis pemerintah. Dukungan terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam ini diberikan melalui beberapa langkah.
“Pertama, melakukan pengawasan terhadap escrow account atau rekening penampungan yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan DHE SDA. Kedua, memastikan dukungan industri perbankan dan memperkuat koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait,” beber Kiki, sapaan Friderica, dalam hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) secara daring, Jumat (5/6/2026).
Dukungan selanjutnya diberikan dengan memberlakukan dana DHE SDA sebagai agunan tunai bagi kredit bank umum, termasuk bank umum syariah (BUS) maupun Unit Usaha Syariah (UUS). Namun, pemberlakuan dana DHE SDA hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum.
“OJK juga mendukung agar dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum, termasuk Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS),” jelas Kiki.
Dalam hal penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA – sepanjang memenuhi persyaratan tertentu, dapat dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
Lebih lanjut Kiki menjelaskan, kebijakan ini dirilis untuk memberikan ruang dalam mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
“OJK juga telah menyampaikan surat kepada industri perbankan untuk mendukung implementasi PP DHE SDA tersebut,” tukas Kiki.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






































