Menuju konten utama

Aturan DHE SDA Mundur, Purbaya: Ada Pebisnis Lobi ke Istana

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sebut aturan baru DHE SDA per Januari 2026 mundur akibat lobi pebisnis ke Istana. Aturan kini wajib masuk bank Himbara.

Aturan DHE SDA Mundur, Purbaya: Ada Pebisnis Lobi ke Istana
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pada konferensi pers APBN KiTa edisi Januari 2026 di Jakarta, Kamis (8/1/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, blak-blakan menyebut mundurnya implementasi pengetatan aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dipicu oleh adanya lobi-lobi kuat dari pelaku bisnis ke lingkaran Istana. Purbaya mengungkapkan tekanan dari pengusaha di sekeliling Presiden membuat penerbitan PP Nomor 21 Tahun 2026 terus tertunda dari jadwal semula pada Januari.

"Saya duga, banyak pelaku bisnis yang melobi sampai ke Istana," katanya, dalam Jogja Financial Festival 2026, dikutip akun YouTube Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Jumat (22/5/2026).

Purbaya sebut, pemerintah bersama Bank Indonesia seharusnya mulai mengetatkan aturan DHE SDA melalui revisi kedua PP Nomor 36 Tahun 2023 per 1 Januari 2026. Namun, terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2026 terus diundur dan baru diumumkan Presiden Prabowo Subianto bersamaan dengan penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026.

"Jadi, bukan Presiden, ya. Sekeliling-sekelilingnya ada yang menghambat. Harusnya [aturan baru DHE SDA berlaku]) Januari, kan? Mundur ke Maret, mundur ke April, sekarang Juni," ungkapnya.

Dengan lobi-lobi pengusaha di lingkaran Istana cukup kuat, pemberlakuan aturan baru DHE SDA dinilai Purbaya sebagai langkah berani sang Presiden. Apalagi, selama ini aturan DHE SDA yang sudah ada seperti tidak bertaji.

"Sebelumnya DHE itu kan bisa ditaruh di mana saja, di bank-bank apa aja yang ada di Indonesia, asal dirupiahkan, kan? Tapi ternyata, kita lihat kan devisa kita nggak naik, seolah-olah kebijakan kita tidak berfungsi sama sekali. Setelah dianalisa, kesimpulan Bapak Presiden adalah banyak uang itu masuk ke sini, ditukarkan ke rupiah, disalurkan ke bank kecil dengan cepat, segera setelah itu bank-bank itu mengirim ke luar negeri, ke Singapura," jelasnya.

Melalui pengetatan aturan DHE SDA ini, Purbaya yakin cadangan devisa (cadev) Indonesia akan semakin tebal. Sebab, dalam aturan ini DHE SDA wajib ditempatkan di bank-bank milik negara, Himbara.

"Walaupun ekspor kita selalu surplus, dolarnya lagi banyak, nggak ada dampaknya ke cadangan devisa kita. Tapi dengan cara menarik ke bank-bank negara, bank-bank Himbara, kan pengawasannya lebih gampang nanti," tambahnya.

Karena itu, ketika kebijakan ini berlaku di Juni nanti pemerintah bersama Bank Indonesia akan mengawasi ketat kerja bank-bank BUMN dalam mengumpulkan DHE SDA. Jika cadangan devisa Indonesia tidak kunjung bertambah, Purbaya mengancam akan memecat direksi-direksi bank Himbara.

Sebab, dengan tidak bertambahnya cadangan devisa setelah periode Juni nanti, mengindikasikan adanya potensi permainan pengumpulan DHE SDA oleh bank-bank negara.

"Jadi, kalau bank himbaranya main-main, ya kita pecat nanti direksinya. Jadi, kita harapkan dampak dari devisa hasil ekspor itu ke [cadangan] devisa akan semakin signifikan, yang akan memperkuat nilai tukar juga," tutup Purbaya.

Baca juga artikel terkait PP DEVISA HASIL EKSPOR atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Siti Fatimah