tirto.id - Pemerintah akan menerapkan aturan baru penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dalam waktu dekat. Penyusunan beleid hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA itu pun tengah disusun untuk selanjutnya diberlakukan dalam waktu dekat.
"Pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 dan akan diberlakukan per 1 Maret tahun ini," ungkap Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Airlangga menyebut, saat ini bersama Bank Indonesia, perbankan, dan Otoritas Jasa Keuangan tengah mempersiapkan sistem penerapannya. Sosialisasi ke stakeholder lain pun terus dilakukan. Nantinya, dalam aturan baru itu, eksportir akan diwajibkan penempatan DHE SDA 100% minimal satu tahun.
Airlangga menerangkan, DHE SDA diberlakukan karena penyesuaian dengan negara lain. Dia pun menampik bahwa kebijakan ini ada kaitannya dengan program makan siang gratis (MBG).
"Tentunya kita comparable dengan negara lain, apakah itu Malaysia atau Thailand," tutur Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga memaparkan, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi para eksportir. Nantinya, eksportir bisa menjadikan penempatan DHE untuk membayar pajak dengan dikonversi ke rupiah, sehingga menjadi pembayaran operasional.
"Itu salah satu insentifnya, dari perbankan diberi fasilitas cash collateral dan penggunaan cash collateral tidak masuk dalam penggunaan BMPK, tidak mengurangi gearing ratio," ujar Airlangga.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher