tirto.id - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) yang berlaku efektif pada 1 Maret 2025.
Direktur Eksekutif BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan ketentuan ini terutama mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pengawasan DHE SDA untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8/2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA). Menurut Ramdan, sinergi BI dan Pemerintah ini sejalan dengan program Asta Cita.
“Penerbitan ketentuan tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan manfaat DHE SDA dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Ramdan dalam keterangan resminya, Selasa (11/3/2025).
Dalam ketentuan ini, BI melakukan penyesuaian pengaturan, yakni mengenai kewajiban penempatan DHE SDA; penambahan instrumen penempatan DHE SDA berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI), serta pemanfaatan instrumen tersebut oleh eksportir dan bank; dan penggunaan DHE SDA khususnya terkait penukaran DHE SDA ke Rupiah.
Lebih lanjut, Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan DHE SDA yang meliputi:
a. Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing;
b. Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing;
c. Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing;
d. Instrumen Bank Indonesia berupa termdeposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia;
d. Instrumen Bank Indonesia berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia dan sukuk valuta asing Bank Indonesia; dan/atau;
e. Instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Instrumen penempatan sebagaimana dimaksud di atas dapat dimanfaatkan oleh:
Eksportir untuk agunan kredit Rupiah dari Bank dan/atau LPEI (untuk instrumen a sampai dengan d),
Eksportir untuk transaksi FX swap Eksportir dengan Bank (untuk instrumen a),
Bank sebagai underlying transaksi swaplindung nilai Bank dengan Bank Indonesia (untuk instrumen a, b, d, d1, dan e).
“Dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA dimaksud,” pungkas Ramdan.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama