tirto.id - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku bahwa pemerintah sudah menyusun aturan untuk menahan uang hasil ekspor di dalam negeri. Ia mengatakan, ketentuan tersebut akan diatur dalam Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).
"Jadi kita bahas sekitar 3 bulan, nanti kita sedang bahas juga dengan BI dan lainnya," kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Airlangga juga menuturkan bahwa mereka tengah menyusun PP dalam waktu dekat. Ia mengatakan pemerintah tengah menyusun izin prakarsa untuk regulasi DHE. Ia tidak memungkiri bahwa regulasi tersebut keluar pada semester I tahun 2023.
"Insyaallah," kata Airlangga.
Airlangga juga menyampaikan alasan pemerintah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja. Pertama, pemerintah ingin memitigasi risiko ketidakpastian. Hal itu terlihat dari kondisi mitra utama Indonesia seperti Amerika, Eropa dan negara lain yang terdampak akibat perang Rusia-Ukraina.
Di sisi lain, Amerika terus mendorong peningkatan suku bunga demi peningkatan capital inflight di negara mereka.
Kedua, Indonesia ingin menjaga penerimaan dari ekspor. "Kita harus mengamankan devisa hasil ekspor karena seluruh dunia ini berebutan dolar. Karena kita selama ini 31 bulan ekspornya positif terus, kita harus mengelola gimana kebutuhan devisa asing itu tersedia dalam negeri," kata Airlangga.
Airlangga mengaku mereka sudah berkomunikasi dengan DPR. Kini, mereka tinggal menunggu pembacaan surat di DPR. "Sudah tinggal tunggu surpres saja, dibacakan di paripurna," kata Airlangga.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri