tirto.id - PDI Perjuangan (PDIP) mengadukan dua media, yakni Media Indonesia dan Metro TV ke Dewan Pers. Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, M. Nurdin menyebut, pemberitaan dua media milik Surya Paloh itu dinilai partisan dan merugikan PDIP sebagai parpol.
Tak hanya itu, Nurdin juga menuding bahwa pekerja Media Indonesia dan Metro TV merangkap jabatan di struktur partai politik sehingga mengurangi nilai integritas media tersebut.
“Kedua media tersebut, kepengurusan dewan redaksinya disinyalir rangkap jabatan dengan kepengurusan atau anggota parpol tertentu. Sementara izin media tersebut adalah media publik, bukan media internal partai, sehingga politik pemberitaannya seharusnya netral, tidak partisan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Nurdin dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/1/2023).
PDIP, kata Nurdin, merasa dirugikan dan diadu domba antara ketua umum mereka, yakni Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo akibat pemberitaan yang ditayangkan di dua media saat peringatan HUT PDIP ke-50 pada 10 Januari 2023.
“Akibatnya pemberitaan media tersebut sering tidak berimbang, tidak mengindahkan etika jurnalistik, dan mengabaikan tata pemberitaan yang baik,” kata Nurdin.
Karena itu, PDIP menuntut Dewan Pers agar menindak tegas media yang dikendalikan secara langsung oleh partai politik. Menurut Nurdin, hal itu membahayakan demokrasi di Indonesia, terutama jelang Pemilu 2024.
“PDI Perjuangan sangat mendukung kebebasan pers. Namun, media yang ditujukan untuk publik tidak boleh jadi alat propaganda parpol, hanya karena kepemilikan media tersebut memiliki korelasi dengan ketua umum atau kepengurusan teras partai tertentu,” kata dia.
Terkait hal itu, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mempersilakan PDIP untuk melaporkan media yang dalam pemberitaannya dianggap merugikan mereka. Menurut dia, Dewan Pers telah berupaya menjaga pers nasional agar independen, menjaga standar kualitas, dan terlepas dari campur tangan atau intervensi pihak luar.
“Dewan Pers akan menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, jika ternyata sengketa itu merupakan persoalan pidana, penyelesaiannya akan diserahkan ke kepolisian. Sudah ada perjanjian kerja sama tentang hal ini dengan kepolisian," kata Ninik.
Dewan Pers Harus Jaga Independensi Media
Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin menilai, kejelasan laporan harus menjadi penting. Jika pelaporan adalah soal karya, maka pihak pelapor, dalam hal ini PDIP, harus menunjukkan karya yang disinyalir kepentingan politik.
“Kalau karyanya, berarti harus ditunjukkan karya mana yang dianggap, disinyalir dengan kepentingan politik, kemudian diuji oleh Dewan Pers. Nah, ini melanggar kode etik atau tidak,” kata Ade kepada reporter Tirto, Selasa (24/1/2023).
Ade menambahkan, “Kalau misal ternyata perilaku yang dituduhkan seperti yang tadi gue baca di berita, apakah dia benar-benar merangkap jabatan sebagai anggota partai atau tidak? Artinya di sana itu harus diperjelas terkait aduannya itu.”
Ade menilai wajar bila PDIP melapor karena hal itu sesuai mekanisme pers. Ia menilai Dewan Pers harus turun tangan demi menjaga netralitas dan independensi media, terutama di tahun politik.
Menurut Ade, di satu sisi Dewan Pers tidak boleh abai terkait polarisasi perusahaan media terhadap partai politik. “Tapi di sisi lain, kan, kalau mau melaporkan sebuah media, apakah perilaku atau karyanya itu harus objektif dan apa yang dilaporkan. Itu yang kemudian penting untuk dikritisi,” kata dia.
Ade menilai kejadian pelaporan PDIP menjadi ajang bagi Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menegakkan independensi media di tengah kepemilikan pengusaha yang berafiliasi dengan partai. Ia menilai, ketegasan tersebut penting demi menghadapi tantangan politik di masa depan.
“Nah saya pikir di sini konteksnya adalah soal bagaimana Dewan Pers membuat regulasi atau mengeluarkan regulasi terkait dengan independensi itu sehingga ke depannya hal-hal yang kita khawatirkan soal independensi tergerus kepentingan politik itu bisa terhindarkan,” kata Ade.
Bermuatan Politis?
Analis politik dari Universitas Multimedia Nusantara (UMN) Silvanus Alvin menilai, segala hal yang berkaitan politik tentu memiliki muatan politis. Ia tidak memungkiri pengaduan yang dilakukan PDIP tidak lepas dari kepentingan. Hal ini terkait afiliasi media tersebut dengan pemiliknya, Surya Paloh yang juga Ketua Umum Partai Nasdem.
“Dari pengamatan saya, PDIP bukan menyasar pada Media Indonesia dan Metro TV, melainkan menyasar Nasdem. Dalam konteks konglomerasi media di Indonesia, tentu publik sudah lebih melek dan bisa mengetahui korelasi antara Media Indonesia-Metro TV dan Nasdem,” kata Alvin, Selasa (24/1/2023).
Alvin menjelaskan, dalam konteks ilmu komunikasi, pemberitaan sebuah media tidak lepas dari framing redaksi atau bagaimana redaksi melihat sebuah kejadian dan memberitakannya. Framing ini bisa pro atau kontra dengan pihak berkepentingan. Penentuan framing media pada umumnya mengacu pula pada tagline atau slogan media yang diamini sebagai pedoman.
“Framing memang bisa berbeda, tapi fakta dalam sebuah pemberitaan harus menjadi yang utama," kata Alvin.
Alvin menilai, pelaporan PDIP perlu dilihat dari sisi mana yang tidak dikehendaki, seperti soal hoax atau tidak. Ia mengingatkan bahwa media bisa menyatakan sikap. Di sisi lain, pemberitaan adalah wujud kreativitas media mulai dari penentuan judul, pengambilan foto dan gambar.
“Poin pentingnya adalah kreativitas media sah-sah saja selama terbatas pada melaporkan fakta," tegas Alvin.
Alvin justru mengungkit bagaimana PDIP tidak pernah mengkritik dua media yang dilaporkan ke Dewan Pers di masa lalu, yakni saat Pemilu 2019 dan Pemilu 2014. Sebab, kata Alvin, mereka berada dalam perahu yang sama, yakni sama-sama mendukung Jokowi.
“Nah, bila pemilu-pemilu sebelumnya tidak ada protes dari PDIP. Jadi terlihat protes ini bernuansa politis sekali. Berbeda cerita bila sejak dulu sudah ada upaya agar independensi media dijaga betul," kata Alvin.
Alvin mengingatkan bahwa pers punya fungsi untuk mengedukasi dan informasi dalam konteks politik. Media tidak boleh menjadi perpanjangan parpol. Pemberitaan yang diunggah memang bisa mempengaruhi keputusan publik, tetapi media bukan alat kepentingan parpol maupun propaganda partai. Media juga tidak boleh asal netral, tetapi harus menyuarakan fakta dan bersifat independen.
“Bagi saya, mungkin kata mengkapitalisasi kurang cocok. Kata yang pas adalah kolaborasi. Partai politik silakan menyodorkan sebuah pernyataan, aktivitas atau kegiatan politik yang dapat diliput oleh media. Tapi jangan sampai partai menyetir media," tegas Alvin.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz