Menuju konten utama

PDIP Adukan Media Indonesia dan Metro TV ke Dewan Pers

PDIP mengadukan pemberitaan Media Indonesia dan Metro TV yang dinilai merugikan mereka saat acara HUT ke-50 PDIP pada 10 Januari 2023 lalu.

PDIP Adukan Media Indonesia dan Metro TV ke Dewan Pers
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato politiknya dalam HUT ke-50 PDI Perjuangan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/1/2023). HUT ke-50 tahun PDI Perjuangan bertemakan Genggam Tangan Persatuan Dengan Jiwa Gotong Royong dan Semangat Api Perjuangan Nan Tak Kunjung Padam. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

tirto.id - Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP M. Nurdin akan mengadukan Media Indonesia dan Metro TV kepada Dewan Pers akibat pemberitaan yang dinilai partisan dan merugikan PDIP sebagai partai politik.

Nurdin menilai pekerja Media Indonesia dan Metro TV disinyalir merangkap jabatan di struktur partai tertentu sehingga mengurangi nilai integritas media tersebut.

"Kedua media tersebut, kepengurusan dewan redaksinya disinyalir rangkap jabatan dengan kepengurusan atau anggota parpol tertentu. Sementara izin media tersebut adalah media publik, bukan media internal partai, sehingga politik pemberitaannya seharusnya netral, tidak partisan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Nurdin dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (21/1/2023).

PDIP merasa dirugikan dan diadu domba antara Ketua Umum Megawati dan Presiden Joko Widodo akibat pemberitaan yang ditayangkan di Media Indonesia dan Metro TV pada saat peringatan HUT PDIP ke-50 pada 10 Januari 2023 lalu.

"Akibatnya pemberitaan media tersebut sering tidak berimbang, tidak mengindahkan etika jurnalistik, dan mengabaikan tata pemberitaan yang baik," jelasnya.

PDIP menuntut Dewan Pers menindak tegas media yang dikendalikan secara langsung oleh partai politik. Menurut Nurdin hal itu membahayakan demokrasi di Indonesia terutama jelang Pemilu 2024.

"PDI Perjuangan sangat mendukung kebebasan pers. Namun media yang ditujukan untuk publik tidak boleh jadi alat propaganda parpol, hanya karena kepemilikan media tersebut memiliki korelasi dengan ketua umum atau kepengurusan teras partai tertentu," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mempersilakan PDIP untuk melaporkan media yang dalam pemberitaannya dianggap merugikan mereka. Menurut dia, Dewan Pers telah berupaya untuk menjaga pers nasional agar independen, menjaga standar kualitas, dan terlepas dari campur tangan atau intervensi pihak luar.

"Dewan Pers akan menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, jika ternyata sengketa itu merupakan persoalan pidana, penyelesaiannya akan diserahkan ke kepolisian. Sudah ada perjanjian kerja sama tentang hal ini dengan kepolisian," kata Ninik.

Belum ada tanggapan resmi dari pihak Media Indonesia maupun Metro TV atas aduan PDIP tersebut.

Baca juga artikel terkait PDIP atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky