Menteri Keuangan Sri Mulyani menambah 260 pos tarif baru sektor komoditas yang wajib menyetorkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) ke negara.
Pemerintah memberlakukan sanksi denda sebesar 0,5 persen bagi eksportir yang tidak bisa membawa pulang devisa hasil Sumber Daya Alamnya (DHE SDA) ke dalam negeri.