tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan aturan wajib menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (DHE) di rekening khusus dalam negeri tidak akan berdampak kepada para eksportir usaha mikro kecil menengah (UMKM). Sebab, dia menjelaskan ada batasan minimal nilai ekspor yaitu 250 ribu dolar AS per dokumen.
"Ketentuan ini untuk minimal 250 ribu dolar AS per dokumen ekspor. Dengan demikian, UMKM tidak akan terdampak," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (28/7/2023).
Presiden Joko (Jokowi) sebelumnya telah mewajibkan para eksportir untuk menempatkan minimal 30 persen DHE SDA ke rekening khusus dalam negeri. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor yang akan berlaku pada 1 Agustus 2023. Beleid tersebut resmi menggantikan yang lama, yakni PP 1/2019.
"DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA, wajib ditempatkan paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia dalam waktu paling singkat 3 bulan, sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA," bunyi pasal 7 ayat 1 dan 2.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekan aturan sanksi bagi eksportir yang melanggar regulasi Devisa Hasil Ekspor (DHE). Peraturan sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 yang juga merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023 tentang DHE.
Mengutip Pasal 5 PMK 73/2023 tersebut, terdapat sejumlah sanksi yang akan dikenakan pemerintah kepada eksportir nakal yang ogah memarkirkan DHE. Kemenkeu melalui Bea dan Cukai akan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Penangguhan pelayanan ekspor adalah pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual," tulis Pasal 1 PMK 73/2023, dikutip Jumat (28/7/2023).
BI nantinya memiliki peran untuk mengawasi kepatuhan eksportir terhadap kewajiban pemasukan DHE SDA ke rekening khusus dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan. Sementara OJK memiliki peran mengawasi kepatuhan eksportir dalam melaksanakan kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account.
Untuk diketahui, dalam aturan tersebut eksportir wajib memarkir DHE SDA paling sedikit sebesar 30 persen dengan jangka waktu paling singkat selama 3 bulan. DHE SDA yang dimaksud berasal dari hasil barang ekspor pada sektor, pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Adapun aturan ini berlaku untuk eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit 250 ribu dolar AS mulai 1 Agustus 2023.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin