tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019.
Aturan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2023 ini, lebih ketat dari sebelumnya agar dolar Amerika Serikat (AS) yang dimiliki eksportir bisa masuk ke dalam pasar keuangan nasional.
"Eksportir wajib memasukkan devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia," tulis Pasal 5 poin 1 PP tersebut sebagaimana dikutip Tirto, Jumat (14/7/2023).
Kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA. Pertama melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/ atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE paling sedikit 250.000 dolar AS (dua ratus limapuluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya.
"Adapun penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) akan terbit dalam waktu dekat. Adapun PP baru ini mencakup revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2019 tentang DHE.
"Mudah-mudahan bulan ini bisa selesai," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Selasa (14/4/2023).
Airlangga mengakui masih terdapat kendala yang membuat PP ini belum bisa terbit. Salah satunya adalah masih menunggu paraf dari Kementerian atau Lembaga terkait.
"Cuma nunggu proses penandatanganan. Paraf nanti langsung diluncurkan," pungkas dia.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Maya Saputri