tirto.id - Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, meyakini kebijakan perpanjangan waktu penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) menjadi minimal 1 tahun, tidak akan mengganggu ekosistem usaha eksportir di Indonesia. Semula, aturan tersebut memiliki masa penempatan DHE dalam negeri minimal 3 bulan.
Susi bahkan menilai aturan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Ini kan kita ingin mengatur kembali mengenai DHE. Kalaupun besarnya jadi 100 persen 12 bulan, dijamin pemerintah tetap menjaga keberlangsungan usaha eksportir ini. Kenapa? Pemerintah untuk mendorong mencapai pertumbuhan yang 8 persen itu kan andalannya satu konsumsi,” beber Susi saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Susi pun merinci konsumsi yang dimaksudnya terdiri dari konsumsi rumah tangga sebesar 55 persen. Selain itu, Susi juga menilai investasi menjadi salah satu hal penting yang dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Dia menambahkan, begitu juga dengan ekspor yang dinilai menyumbang banyak pada komponen produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
“Karena 55 persen kita dari konsumsi rumah tangga, yang kedua investasi karena hampir 30 persen. Dan jangan salah ekspor juga sangat penting di dalam komponen PDB kita. Pasti kita mendorong ekspor, enggak mungkin mengorbankan ekspor apalagi SDA itu ekspornya tinggi sekali share-nya,” jelas Susi.
Adapun SDA dengan kontribusi terbesar dalam kegiatan ekspor adalah nikel, batu bara, dan sawit. “Itu terbesar itu, kontribusinya bisa sekian persen dari total ekspor kita. Tiga itu paling dominan. Gak mungkin kita akan mengganggu keberlangsungan usaha para eksportir, enggak mungkin,” jelasnya.
Mengenai bunga pinjaman, dia mengatakan Bank Indonesia (BI) sudah menerbitkan instrumen yang menjamin besaran bunga pinjaman dengan selisih kecil. Dia menilai instrumen tersebut dipastikan lebih kompetitif dibandingkan negara-negara lain.
“Sudah kita atur. Kolateralnya OJK juga ada setuju. Bahkan tidak diperhitungkan di dalam BMPK, Batas Maksimum Pemberian Kredit, juga nggak masuk," jelasnya.
Kemudian, dia mengakui pihaknya masih membahas persoalan kredit tersebut dengan BI. Pihaknya bahkan berencana akan melakukan pemanggilan kepada para bankir untuk membahas persoalan tersebut.
“Kami kemarin masih ngumpulin Bl, OJK, Kemenkeu perbankan dan teman-teman KL ya setelah ini,” ucapnya.
“Itu kan BI sudah menyiapkan skemanya dengan perbankan tadi. Kan selama ini instrument BI juga bunganya khusus, yang 7 instrumen itu. Itu sudah dipikirkan semuanya,” imbuhnya.
Dia juga mengatakan pihaknya akan melakukan pertemuan dengan para pengusaha untuk membahas berbagai persoalan yang muncul dari aturan kebijakan DHE yang baru tersebut. Bahkan, dia memberi sinyal akan ada insentif yang diberikan pemerintah kepada pengusaha eksportir.
“Iya (nanti beberapa insentif), yang akan kita diskusikan termasuk yang terkait pembiayaan, kebutuhan dan sebagainya ini dengan perbankan,” ucapnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto