Menuju konten utama

Mendag Yakin Kebijakan DHE SDA 100% Tak Ganggu Kinerja Ekspor

Mendag Budi beralasan, pemerintah menerapkan kebijakan DHE SDA 100 persen minimal 1 tahun dalam rangka mendukung kepentingan ekspor.

Mendag Yakin Kebijakan DHE SDA 100% Tak Ganggu Kinerja Ekspor
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (22/01/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi

tirto.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, meyakini rencana penerapan kebijakan penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) 100 persen selama minimal 1 tahun tidak akan mengganggu kinerja ekspor Indonesia. Ia menilai, kenaikan persentase dan lamanya waktu DHE dalam negeri sudah sesuai dengan perhitungan pemerintah secara matang.

“Ya prinsipnya kan kami akan melakukan dengan baik ya DHE ekspor, untuk kepentingan pengekspor,” ungkap Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (22/01/2025).

“Nggak, nggak (tidak mengganggu kinerja ekspor),” imbuh Budi.

Budi mengeklaim tidak melihat ada masalah ketika kebijakan tersebut resmi berlaku pada Maret 2025 mendatang.

“Nggak ngaruh, saya pikir kemarin sudah banyak dijelaskan oleh pak Menko Perekonomian. Saya pikir gak ada masalah karena itu kebijakan dari pemerintah,” ungkap Budi.

Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan aturan baru penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dalam waktu dekat. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA dan segera memberlakukan aturan tersebut dalam waktu dekat.

Pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 dan akan diberlakukan per 1 Maret tahun ini," ungkap Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Airlangga menjelaskan, pihaknya bersama bersama Bank Indonesia (BI), perbankan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan sistem penerapannya. Sosialisasi ke stakeholder lain pun terus dilakukan. Nantinya, dalam aturan baru itu, eksportir akan diwajibkan penempatan DHE SDA 100 persen minimal satu tahun.

Baca juga artikel terkait DEVISA HASIL EKSPOR atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher