tirto.id - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengeluarkan kebijakan pemberlakuan tarif timbal balik atau tarif resiprokal 10% untuk semua produk impor ke negaranya. Namun, Trump ternyata juga mengenakan bea masuk tinggi bagi sejumlah negara, termasuk mitra dagang terbesar AS.
“Selama puluhan tahun, negara kita telah dijarah, dirampok, diperkosa, dan dijarah oleh negara-negara di dekat dan jauh, baik kawan maupun lawan,” kata Trump di White House Rose Garden, Rabu (2/4/2025) waktu setempat seperti dilansir dari Reuters.
Dalam daftar negara-negara yang dikenakan tarif dasar dan bea masuk tinggi, Indonesia tercatat diberlakukan tarif resiprokal sebesar 32 persen. Tarif itu diklaim Trump merujuk pada neraca perdagangan AS.
“Tarif timbal balik merupakan respons terhadap bea masuk dan hambatan non-tarif lainnya yang dikenakan pada barang-barang AS,” ucap Trump.
Kebijakan ini berlaku paling besar bagi barang-barang impor asal Cina dengan tarif sebesar 34 persen. Barang dari negara Uni Eropa pun turut dikenakan tarif yang cukup tinggi, yakni 20 persen.
Pengenaan tarif yang tinggi kepada sejumlah negara ini menggambarkan perang dagang Trump mulai semakin digelorakan. Dia mengatakan, dalam banyak kasus, AS mensubsidi banyak negara yang justru membuat mereka semakin maju.
“Dalam banyak kasus, teman lebih buruk daripada musuh dalam hal perdagangan,” ucap Trump.
Sejumlah negara lainnya yang dikenakan tarif tinggi dari kebijakan baru perdagangan Trump, di antaranya Vietnam 46 persen, Taiwan 32 persen, Jepang 24 persen, India 26 persen, Korea Selatan 25 persen, Thailand 72 persen, Switzerland 31 persen, Malaysia 24 persen, United Kingdom (UK) 10 persen, dan Kamboja 49 persen.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto