Menuju konten utama

Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Mundur ke 2024, Kenapa?

Pemerintah masih terus menggodok aturan turunan sebelum menerapkan cukai minuman berpemanis.

Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Mundur ke 2024, Kenapa?
Area minuman dingin di minimarket Alfamidi Jl. Raya Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada Senin (10/10/2022) sore. (tirto.id/Farid Nurhakim)

tirto.id - Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan kembali mundur hingga 2024 mendatang dari rencana awalnya pada tahun ini. Diketahui, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, Presiden Jokowi sudah menginstruksikan Kementerian Keuangan untuk menerapkan cukai dari produk plastik dan MBDK mulai tahun ini.

"Dapat kami sampaikan bahwa di 2023 ini, kita mengarahkan ke 2024 sebab implementasi dari pada ekspansi cukai minuman berpemanis dan juga rencananya plastik, tentunya berbasis pada beberapa aspek," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Askolani menuturkan untuk mengimplementasikan kebijakan ini memang memerlukan berbagai pertimbangan matang. Pertama di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menerangkan bahwa pembahasan itu melalui kerangka rancangan undang-undang APBN.

"Dan ini tentunya kita sudah mulai dalam penyusunan APBN 2024 dalam KEM PPKF sudah kita masukkan kebijakan ini dan sudah mulai kita bahas dengan DPR," jelasnya.

Kedua, lanjut dia kenapa belum dilakukan tahun ini karena pemerintah mempertimbangkan bagaimana tahap pemulihan ekonomi. Baik dari domestik maupun global. "Ini tentunya menjadi konsen kita juga," imbuhnya.

Ketiga, untuk melaksanakan kebijakan ini tentunya harus menyiapkan regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). PP ini menjadi salah satu langkah yang harus dipersiapkan secara komprehensif.

"Sehingga implementasi dari pada ekspansi cukai itu betul-betul kita bisa jalani dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundangan," ujarnya.

Sebelumnya, Askolani mengaku pesimistis implementasi pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) bisa dilakukan di 2023. Hal ini karena mempertimbangkan banyak faktor sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

"Kami akan melihat pada 2023, yang tentunya masih panjang perencanaan waktu dan bulannya. Pada 2023 tadi, kalau tanya mengenai pelaksanaan, maka tentunya pemerintah mempertimbangkan banyak faktor untuk bisa mengenai hal itu," kata Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Selasa (27/9/2022) lalu.

Dia mengatakan kebijakan cukai MBDK tentunya direncanakan dan dipersiapkan oleh pemerintah sesuai dengan mekanisme. Namun dalam implementasinya ada berbagai pertimbangan lain, seperti kondisi pemulihan ekonomi, kondisi ekonomi global dan nasional, kemudian dari sisi industri, sampai dengan inflasi.

"Dan juga termasuk mengenai concern kesehatan. Tentunya banyak faktor itu yang akan menjadi landasan apakah akan dilaksanakan atau belum dilaksanakan pada 2023 mengenai cukai MBDK," pungkas dia.

Baca juga artikel terkait CUKAI MINUMAN BERPEMANIS atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Fahreza Rizky