Menuju konten utama

Kemenkeu: Dana Pemda di Perbankan Capai Rp86,85 T selama 2024

Kemenkeu menyebut, angka Rp86,85 triliun per 31 Desember 2024 merupakan angka terendah sejak tahun 2021 atau 4 tahun terakhir.

Kemenkeu: Dana Pemda di Perbankan Capai Rp86,85 T selama 2024
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan sambutan dalam acara Indonesia Banking Expo 2019 di Jakarta, Rabu (6/11/2019). . ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan dana pemerintah daerah (Pemda) di perbankan mencapai Rp86,85 triliun per 31 Desember 2024.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan, angka tersebut merupakan angka terendah sejak tahun 2021 atau dalam 4 tahun terakhir. Secara rinci, dana Pemda di perbankan sebesar Rp113,38 triliun pada 2021, lalu naik Rp123,74 triliun pada 2022.

“Per 31 Desember 2024 lalu, dana Pemda di perbankan tercatat Rp 86,85 triliun. Ini adalah yang terendah selama empat tahun terakhir kita pantau,” ungkap Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Namun, selanjutnya pada 2023 angka tersebut menurun menjadi Rp96,87 triliun dan akhirnya dana Pemda yang berada di perbankan sebesar Rp86,85 triliun. Oleh karena itu, menurut Suahasil, angka tersebut menunjukkan Pemda telah mampu membelanjakan anggarannya.

Suahasil menambahkan, adanya tren penurunan dana Pemda di perbankan itu merupakan hasil dari kebijakan penerapan syarat salur yang yang lebih baik dan kebijakan treasury deposit fasility (TDF).

“Di sisi lain kita juga mencatat bahwa dana yang lebih rendah ini karena penerapan syarat salur yang lebih baik selama 2024 dan kebijakan treasury deposit facility (TDF) terutama menggunakan TDF untuk kurang bayar DBH yg biasanya dihitung menjelang akhir tahun,” ucapnya.

Mengenai TDF, menurutnya aturan tersebut dipakai untuk kurang bayar dana bagi hasil (DBH) untuk akhir tahun. Suahasil menambahkan, untuk tahun 2023 ada TDF sebesar Rp 45 triliun. Sedangkan pada tahun 2024, nilainya sebesar Rp13 triliun dari DBH.

“Ini dana yang menjadi milik Pemda, namun dapat digunakan sewaktu-waktu jika Pemda memerlukan untuk penggunaannya dengan tata kelola yang berlaku,” katanya.

Baca juga artikel terkait APBN KITA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher