Menuju konten utama

Kemenkeu Pastikan Danantara Tidak Menggadaikan Saham Pemerintah

Danantara hanya mengelola dividen BUMN dan menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

Kemenkeu Pastikan Danantara Tidak Menggadaikan Saham Pemerintah
Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono bersiap memberikan keterangan usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/7/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Thomas Djiwandono, memastikan, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) tidak menggadaikan saham pemerintah untuk investasi.

Dia menjelaskan bahwa Danantara sesuai dengan Undang-Undang No.1 Tahun 2025 untuk memperkuat peran BUMN sebagai agent of development atau salah satu growth engine ekonomi Indonesia.

Dalam menjalankan tugasnya tersebut, Thomas mengatakan, Danantara memiliki wewenang untuk mengelola dividen BUMN dan menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

“Di sini perlu digarisbawahi Danantara tidak menggadaikan saham pemerintah. Di sini saham pemerintah adalah underlying asset yang menghasilkan dividen. Untuk dividen itu dipakai dalam Danantara berinvestasi,” ucap Thomas dalam Konferensi Pers APBN KiTA, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Dia menjelaskan dividen berasal dari pendapatan dan keuntungan masing-masing BUMN, lalu disatukan dalam Danantara yang kemudian digunakan berinvestasi.

“Polanya dividen yang keluar dari revenue dan profits-nya masing BUMN di pull di Danantara dan dijadikan investasi di situlah pull investasi dividen tersebut akan di-leverage,” ucap Thomas.

Kemudian, Thomas menyatakan Danantara dibentuk dengan modal awal senilai Rp1.000 triliun yang bersumber dari penyertaan modal negara berupa saham di BUMN serta dana tunai.

Baca juga artikel terkait HOLDING BUMN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher