Menuju konten utama

Pemerintah Didesak Segera Terapkan Cukai Minuman Berpemanis

Koalisi Food Policy mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera menetapkan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Pemerintah Didesak Segera Terapkan Cukai Minuman Berpemanis
Ilustrasi Minuman Manis. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Koalisi Food Policy mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera menetapkan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Aturan cukai ini perlu untuk melindungi masyarakat dari bahaya obesitas dan diabetes.

Direktur Kebijakan Center or Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Olivia Herlinda mengatakan, cukai MBDK penting dalam kacamata kesehatan masyarakat. Sebab, kata dia, obesitas dan komplikasi diabetes menjadi salah satu penyebab angka kematian di Indonesia.

“Kalau kita lihat beban di Indonesia sudah besar namun, upaya pengendaliannya sangat terbatas,” kata Olivia dalam Twitter Space yang diadakan bersama Change.org Indonesia dan Koalisi Food Policy Indonesia, dikutip Jumat (30/9/2022).

Olivia mengatakan gerakan masyarakat ini juga bertujuan membantu pemerintah membangun kesadaran publik akan bahaya diabetes. Sehingga pemerintah juga bisa menaruh perhatian lebih.

Menurut Olivia, sudah banyak negara yang menerapkan cukai MBDK, termasuk beberapa negara di Asia Tenggara seperti Thailand, Malaysia, Filipina dan Brunei. Di negara-negara yang sudah mengenakan cukai pada produk MBDK ini, kata dia, konsumsi minuman berpemanisturun drastis setelah kebijakan fiskal ini diberlakukan.

Oleh karenanya, CISDI dan koalisi terus mendorong pemerintah agar mengambil kebijakan cukai ini. "Cukai ini efektif dalam mengendalikan konsumsi,” katanya.

Saat ini, Indonesia sedang menghadapi krisis kesehatan yang mengkhawatirkan. Pada 2018, sebanyak 21,8 persen penduduk Indonesia mengalami obesitas. Bahayanya, obesitas menjadi faktor risiko munculnya berbagai penyakit tidak menular seperti diabetes.

Jumlah ini berpotensi terus meningkat mengingat Indonesia menempati posisi ketiga di AsiaTenggara sebagai negara dengan konsumsi MBDK tertinggi. Tercatat, dalam 20 tahun terakhir konsumsi MBDK di Indonesia terus naik hingga mencapai 15 kali lipat. Sehingga, cukai MBDK menjadi salah satu solusi untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Penerapan cukai MBDK sudah diterapkan di lebih dari 49 negara. Studi Pan American Health Organization (PAHO) menunjukkan tarif cukai 20 persen efektif menurunkan konsumsi MBDK hingga 24 persen.

Respon Pemerintah

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan, Eva Susanti, mengatakan pemerintah sebenarnya sudah punya banyak regulasi yang mengatur soal minuman berpemanis. Tak hanya aturan, Eva mengatakan pemerintah juga melakukan banyak upaya edukasi dan pencegahan soal bahaya diabetes.

Menurut Eva, upaya-upaya ini masih perlu dioptimalisasikan dengan kebijakan lain yang mendukung pelaku usaha melakukan reformulasi produk serta kebijakan untuk mendukung penyediaan lingkungan sehat (rendah gula dan garam) di sekolah, tempat kerja, dan ruang publik lainnya.

“Kita juga ingin menetapkan kebijakan fiskal pada minuman dan makanan yang tinggi gula, garam, dan lemak (GGL),” katanya.

Koordinator Kelompok Substansi Standardisasi BPOM Deksa Presiana menuturkan, BPOM sangat mendukung pengendalian produk gula berkalori tinggi. Selain itu, BPOM juga terus mengatur batas maksimal pemanis buatan sesuai dengan batas masuk dalam tubuh.

“BPOM juga sudah sosialisasi ke produsen soal pemanis buatan ini, pengawasannya juga pre dan post market,” katanya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, setiap usulan cukai akan konsultasi terlebih dahulu dengan Komisi XI DPR sesuai dengan aturan undang-undang. Namun, ia mengatakan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan sebenarnya sudah lama membuat kajian soal cukai minuman berpemanis ini.

Dia mengatakan kajian soal cukai MBDK ini juga sudah pernah dibahas dengan kementerian lain seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, juga BPOM. Ia mengatakan saat ini Kemenkeu memang sedang fokus membahas kemungkinan penambahan cukai pada plastik dan MBDK.

Yustinus menuturkan cukai memang instrumen yang strategis untuk membatasi konsumsi MBDK. Sebab, ia juga setuju banyak dampak buruk MBDK. “Tantangannya justru pada aspekteknis administrasi, sebab minuman kemasan tak hanya yang resmi buatan pabrikan, tapi banyak yang beredar luas di masyarakat, bagaimana ini juga diatur,” katanya.

Terakhir, ia mengatakan pertanyaan yang sekarang dihadapi adalah apakah saat ini momentumyang tepat untuk menetapkan cukai. Sebab, kata dia, saat ini, Indonesia sedang dalam kondisi pemulihan ekonomi karena pandemi COVID-19.

"Namun kami terus mendengarkan masukan dari publik, karena ini hal penting yang harus diimplementasikan,” katanya.

Baca juga artikel terkait CUKAI MINUMAN BERPEMANIS atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang