tirto.id - Badan Anggaran DPR bersama pemerintah menyepakati target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp303,19 triliun dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2023. Jumlah ini meningkat Rp1,4 triliun dari kesepakatan awal RAPBN 2023 yang hanya sebesar Rp301,7 triliun.
Salah satu kebijakan teknis kepabeanan dan cukai akan ditempuh untuk menyokong penerimaan pada 2023 diantaranya melakukan harmonisasi kebijakan barang larangan dan/atau pembatasan dengan K/L terkait. Serta optimalisasi kerja sama internasional di bidang kepabeanan dan cukai.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan intensifikasi cukai melalui penyesuaian tarif cukai dan ekstensifikasi cukai melalui penambahan barang kena cukai baru berupa produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Namun kebijakan ini diselaraskan dengan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan kesepakatan tersebut menunjukkan DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah melakukan perluasan terhadap barang kena cukai. Salah satunya yakni minuman berpemanis dalam kemasan.
"Artinya, DPR memberikan persetujuan untuk perluasan barang kena cukai. Namun sama, dalam memutuskan berbagai hal, kita akan melihat momentum pemulihan ekonomi terutama untuk rumah tangga," ujarnya di Gedung DPR RI, dikutip Rabu (28/9/2022).
Dia menuturkan pihaknya akan mencari titik keseimbangan dari rencana perluasan barang kena cukai dan memilih instrumen kebijakan yang paling masuk akal. Lebih lanjut, dia menuturkan pemerintah juga akan mempertimbangkan dari sisi kesehatan dan lingkungan, di mana minuman berpemanis dan plastik memiliki dampak negatif terhadap kesehatan manusia serta kelestarian lingkungan.
Meski demikian, pemerintah akan menerapkan kebijakan fiskal dengan tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian secara keseluruhan.
"Minuman berpemanis dan plastik itu kan dianggap memiliki aspek negatif dan berbahaya. Tapi di sisi lain, kami juga akan melihat dampaknya terhadap perekonomian secara keseluruhan, dan juga masalah lingkungan. Jadi kami akan mencari keseimbangan," jelas Sri Mulyani.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, sebelumnya mengakui belum bisa memastikan apakah pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) bisa dilakukan pada 2023. Karena kata Askolani, saat ini masih ada beberapa faktor yang perlu dibahas lebih lanjut sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
"Kami akan melihat pada 2023, yang tentunya masih panjang perencanaan waktu dan bulannya. Pada 2023 tadi, kalau tanya mengenai pelaksanaan, maka tentunya pemerintah mempertimbangkan banyak faktor untuk bisa mengenai hal itu," kata Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Selasa (27/9/2022).
Dia menuturkan kebijakan cukai MBDK tentunya direncanakan dan dipersiapkan oleh pemerintah sesuai dengan mekanisme. Namun dalam implementasinya ada berbagai pertimbangan lain, seperti kondisi pemulihan ekonomi, kondisi ekonomi global dan nasional, kemudian dari sisi industri, sampai dengan inflasi.
"Dan juga termasuk mengenai concern kesehatan. Tentunya banyak faktor itu yang akan menjadi landasan apakah akan dilaksanakan atau belum dilaksanakan pada 2023 mengenai cukai MBDK," bebernya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin