tirto.id - Pemerintah menambah 260 pos tarif baru sektor komoditas yang wajib menyetorkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) ke negara. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 272 Tahuh 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor Sumber Daya Alam Dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor Ke Dalam Sistem Keuangan Indonesia.
"Dengan demikian total pos tarif yang tadinya diatur 2020 KMK 744/KMK.04/2020 sebanyak 1.285 ditambah 260 menjadi 1.545 pos tarif," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers DHE, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Sri Mulyani merinci, penambahan pos tarif tersebut terjadi untuk seluruh sektor komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Dia mencontohkan seperi sektor pertambangnya semula hanya 180 pos tarif saat ini menjadi 209 pos tarif. Terdapat penambahan 29 pos tarif.
Kemudian, sektor perkebunan semula 500 pos tarif, kini menjadi 67. Totalnya saat ini 567 pos tarif. Lalu, sektor kehutanan juga bertambah 44 pos tarif, dari sebelumnya hanya 219, sehingga menjadi 263 pos tarif.
Sementara itu, Sri Mulyani menjelaskan sektor perikanan menjadi salah satu komoditas dengan tambahan pos tarif terbanyak yaitu 120. Dari sebelumnya 386 pada dalam KMK 744/KMK.04/2020 menjadi 506 di PMK yang baru ini.
"Itu adalah mengenai jenis-jenis komoditas HS Code yang masuk dan menjadi objek DHE SDA," pungkas dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekan aturan sanksi bagi eksportir yang melanggar regulasi Devisa Hasil Ekspor (DHE). Peraturan sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 yang juga merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023 tentang DHE.
Mengutip Pasal 5 PMK 73/2023 tersebut, terdapat sejumlah sanksi yang akan dikenakan pemerintah kepada eksportir nakal yang ogah memarkirkan DHE. Kemenkeu melalui Bea dan Cukai akan mengenakan sanksi penangguhan pelayanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Penangguhan pelayanan ekspor adalah pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual," tulis Pasal 1 PMK 73/2023, dikutip Jumat (28/7/2023).
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin