tirto.id - Pemerintah akhirnya mengeluarkan sanksi tegas bagi eksportir yang tidak membawa pulang devisa hasil Sumber Daya Alamnya (DHE SDA) ke dalam negeri.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 98/PMK.04/2019 yang diundangkan 1 Juli lalu, ada tiga "hukuman" yang bisa mendera para eksportir nakal tersebut.
"PMK ini merupakan kelanjutan yang mengharuskan eksportir merepatriasi devisanya ke dalam negeri," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Tiga sanksi yang tercantum dalam beleid itu di antaranya adalah denda sebesar 0,5 persen dari nilai devisa hasil ekspor SDA bagi eksportir yang tak menaruh devisan ekspornya ke rekening khusus.
Kemudian, ada denda sebesar 0,25 persen bagi eksportir yang menggunakan dana hasil ekspor selain untuk pungutan bea keluar dan pungutan lain ekspor, impor, pinjaman, keuntungan atau deviden, atau keperluan lain selain yang tercantum dalam Undang-Undang Penanaman Modal.
Dan terakhir, penundaan pelayanan kapabeanan ekspor bagi eksportir yang tidak membuat escrow account di bank dalam negeri atau memindahkannya dari bank luar negeri ke dalam negeri.
DHE SDA yang diatur dalam regulasi itu berasal dari hasil barang ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang sebelumnya dijelaskan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019.
"Soal sanksi, dari bea cukai yang bisa melakukan karena mereka yang memberikan dalam bentuk penundaan ekspor atau mereka harus membayar denda sesuai yang diharuskan dalam aturan DHE," tegas Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno