Menuju konten utama

Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA untuk Mitra Bilateral

Pemerintah rilis PP No. 21 Tahun 2026. Menko Airlangga sebut ada pengecualian aturan DHE SDA di bank non-Himbara khusus bagi pelaksana perjanjian bilateral.

Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA untuk Mitra Bilateral
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait perjanjian perdagangan timbal balik Indonesia-AS di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah Indonesia memperluas pelonggaran aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Melalui beleid itu, pemerintah ingin memastikan kontribusi pelaku usaha ekspor dari sektor SDA agar dapat mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki Indonesia untuk kemakmuran rakyat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan perusahaan pelaksana perjanjian perdagangan bilateral kini diberi pengecualian untuk menyimpan dana retensinya di bank non-Himbara. Pengecualian ini untuk sektor pertambangan, migas, dan non-migas.

“Artinya Indonesia memberikan prioritas kepada mereka yang sudah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Indonesia,” sebut Airlangga dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).

Melalui beleid ini pula, pemerintah ingin memastikan kontribusi pelaku usaha ekspor dari sektor SDA agar dapat mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki Indonesia untuk kemakmuran rakyat.

Tujuan utamanya, pertama mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk hilirisasi sumber daya alam. Kedua, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor untuk kegiatan pengusahaan pengelolaan sumber daya alam. Kemudian, yang ketiga untuk mendukung stabilitas makro dan pasar keuangan domestik.

Lewat aturan ini, eksportir sumber daya alam wajib memasukkan DHE SDA 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100 persen.

Dalam hal ini, eksportir SDA juga wajib menempatkan DHE dengan retensi minimal 30 persen untuk industri migas dan 100 persen untuk industri non-migas pada rekening khusus di SKI atau di rekening khusus untuk jangka waktu minimal untuk migas 3 bulan dan untuk non-migas selama 12 bulan.

“Nah kemudian pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui Bank Himbara. Jadi saya tegaskan kembali retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Nah batas konversi daripada devisa hasil ekspor valas ke rupiah dari 100 persen diturunkan menjadi maksimal 50 persen,” tutur Airlangga.

Khusus untuk pelaksana perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan, DHE sektor pertambangan penempatan retensi sebesar 30 persen untuk minimal 3 bulan dan dapat ditempatkan oleh Bank Non-Himbara.

“Jadi bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30 persen untuk 3 bulan di bank non-Himbara,” jelasnya.

Tidak cuma-cuma, kepada eksportir yang patuh, pemerintah menjanjikan insentif melalui pemberian tarif PPh hingga 0 persen, sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh oleh instrumen penempatan DHE SDA dibandingkan dengan instrumen reguler yang kena pajak sebesar 20 persen.

“Regulasi ini akan berlaku pada 1 Juni 2026,” tukas Airlangga.

Baca juga artikel terkait PP DEVISA HASIL EKSPOR atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Siti Fatimah