Menuju konten utama

Eksportir Ogah Simpan Dolar di RI Bakal Kena Sanksi, Apa Saja?

Bea dan Cukai akan mengenakan sanksi penangguhan pelayanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BI dan OJK.

Eksportir Ogah Simpan Dolar di RI Bakal Kena Sanksi, Apa Saja?
Petugas menghitung uang dollar AS di Cash Center Bank Mandiri, Jakarta, Jumat (10/2). Berdasarkan data Bank Indonesia, cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2017 tercatat sebesar 116,9 miliar dollar AS atau lebih tinggi dibandingkan dengan posisi pada akhir Desember 2016 sebesar 116,4 miliar dollar AS. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/17.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekan aturan baru terkait sanksi administratif bagi para eksportir yang melanggar regulasi Devisa Hasil Ekspor (DHE). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 yang juga merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023 tentang DHE.

Terdapat sejumlah sanksi yang akan dikenakan pemerintah kepada eksportir nakal yang ogah memarkirkan DHE. Dalam pasal 5 dijelaskan, Kemenkeu melalui Bea dan Cukai akan mengenakan sanksi penangguhan pelayanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Penangguhan pelayanan ekspor adalah pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual," tulis Pasal 1 PMK 73/2023, dikutip Jumat (28/7/2023).

BI nantinya memiliki peran untuk mengawasi kepatuhan eksportir terhadap kewajiban pemasukan DHE SDA ke rekening khusus dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan. Sementara OJK memiliki peran mengawasi kepatuhan eksportir dalam melaksanakan kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account.

"Ini menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengenakan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan," bunyi aturan tersebut.

Untuk diketahui, dalam aturan tersebut eksportir wajib memarkir DHE SDA paling sedikit sebesar 30 persen dengan jangka waktu paling singkat selama 3 bulan. DHE SDA yang dimaksud berasal dari hasil barang ekspor pada sektor, pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

Adapun aturan ini berlaku untuk eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit 250 ribu dolar AS mulai 1 Agustus 2023.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah meneken PP 36/2023 DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam pada 12 Juli 2023. PP itu mengatur bahwa penempatan DHE SDA wajib dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).

Selain pada rekening khusus, DHE SDA dapat ditempatkan pada instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI, atau instrumen yang diterbitkan BI.

"Dalam hal terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam Rekening Khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," seperti ditulis pemerintah dalam Pasal 9 PP tersebut.

Eksportir yang telah menempatkan DHE SDA di dalam negeri dapat diberikan fasilitas perpajakan dan ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik. PP tersebut juga mengatur sanksi mengenai eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA.

Kemudian, tidak melakukan penempatan DHE SDA paling sedikit sebesar 30 persen dalam jangka waktu paling singkat tiga bulan, dan tidak membuat atau memindahkan escrow account, akan diberikan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.

Baca juga artikel terkait PP DHE atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin