tirto.id - Pemerintah resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara sebagai lembaga pengelola investasi kekayaan negara (sovereign wealth fund) Republik Indonesia. Danantara diproyeksikan bakal mengelola aset negara sebesar 900 miliar dolar Amerika Serikat atau setara Rp14 ribu triliun lebih. Sumber aset yang akan dikelola Danantara di antaranya berasal dari dividen perusahaan-perusahaan BUMN.
Sejauh ini ada 7 BUMN yang sudah resmi masuk ke Danantara, yakni PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Nasional Indonesia Tbk (BBNI), PT Pertamina, PT PLN, Holding BUMN Pertambangan MIND ID, dan PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM).
Selain itu, pada peluncuran BPI Danantara di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025), pemerintah menyampaikan bahwa hasil efisiensi anggaran dalam 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran juga masuk ke Danantara. Efisiensi anggaran dari kementerian/lembaga ini terkumpul sekitar Rp300 triliun atau hampir 20 miliar dolar AS.
Pada tahap awal peluncuran Danantara, Presiden Prabowo menyatakan investasi menyasar proyek strategis nasional (PSN) untuk industrialisasi dan hilirisasi. Prabowo menginginkan investasi Danantara di awal ini dikucurkan ke sejumlah sektor strategis seperti hilirisasi nikel, bauksit, tembaga, pembangunan pusat data dan kecerdasan buatan, kilang minyak, pabrik petrokimia, produksi pangan dan protein, akuakultur, hingga energi terbarukan.
Pemerintah berharap Danantara menjelma sebagai superholding BUMN produktif sekaligus penyedia dana untuk membiayai pembangunan. Selain itu, Prabowo hakulyakin Danantara akan membuat kekayaan negara bisa dinikmati merata oleh rakyat Indonesia. Salah satunya pembangunan lewat Danantara akan mampu memutar roda ekonomi dan menyerap tenaga kerja. Setidaknya, seperti itu harapan lahirnya Danantara.
Namun, di antara harapan, akan selalu lahir tantangan. Dengan jumlah aset dan duit dalam nominal jumbo yang dikelola Danantara, timbul kekhawatiran celah penyelewengan badan ini. Terlebih, tata kelola perusahaan BUMN hingga saat ini belum lepas dari skandal korupsi. Jangan sampai Danantara bernasib sama dengan 1Malaysia Development Berhad (1MDB), di mana lembaga pengelola investasi kekayaan negara atau SWF dijadikan bancakan elite.
Direktur Pusat Studi Antikorupsi dan Demokrasi dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana Prakasa, mengingatkan, badan investasi milik negara yang dikelola tanpa hadirnya transparansi dan akuntabilitas akan membawa keburukan. Ditambah lagi, dengan adanya aturan yang melanggengkan impunitas atau kekebalan hukum yang dilakukan oleh pemerintah sebagai pengelola. Sudah pasti bukan investasi yang kemudian datang atau dihasilkan, tetapi justru adalah keburukan dan kerugian negara.
Skandal korupsi 1MDB di Malaysia merupakan salah satu contoh nyatanya. Menurut Satria, kasus yang menyeret mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, itu adalah buah dari pengelolaan lembaga SWF yang dilakukan tanpa transparansi dan akuntabilitas. Ia merasa ada potensi Danantara terperosok dalam lubang yang sama, karena kentalnya bau politisasi di balik penunjukan pemangku jabatan badan tersebut.
“Apalagi direksi pengawasnya Presiden ke-6 dan Presiden ke-7, lalu Dewan Penasehatnya adalah menteri-menteri terkait, dan ini sangat heavy politic bukan heavy economic,” kata Satria kepada wartawan Tirto, Selasa (25/2/2025).
Satria menilai, Danantara alih-alih menyerupai Temasek – SWF pemerintah Singapura yang menjadi inspirasi utama pembentukan Danantara – justru badan ini memiliki kemiripan sama dengan 1MDB. Pertama, kentalnya politisasi dalam pembentukannya. Terlebih, terjadi celah impunitas melalui aturan dalam UU BUMN yang sudah direvisi pemerintah dan DPR, bahwa pengelolaan Danantara tidak bisa dituntut secara hukum saat terjadi kerugian.
Dalam dokumen draf revisi UU BUMN pada Pasal 3Y diatur bahwa menteri, organ, dan pegawai Danantara, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan kerugian timbul bukan karena kesalahan atau kelalaian organ. Organ yang dimaksud adalah Dewan Pengawas yakni menteri sebagai ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh presiden sebagai anggota, dan badan pelaksana yaitu Danantara.
Kombinasi impunitas, monopoli, disertai lemahnya akuntabilitas, adalah rumusan sempurna terjadinya korupsi menurut pakar antikorupsi internasional, Robert Klitgaard. Sebagaimana disampaikan oleh Satria ketika menganalisis karakteristik pembentukan Danantara.
“Dan impact-nya ini sekali lagi terhadap ekonomi yakni krisis ekonomi yang berkepanjangan kalau terjadi. Tentu ide ini menurut saya banyak buruknya, satu. Yang kedua, kalaupun mau berjalan, seharusnya ada pengawasan superbody, melibatkan KPK hingga Kejaksaan,” ujar Satria.
Sementara itu, Staf Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Yassar Aulia, menyoroti sulitnya masyarakat sipil dan jurnalis mengakses dokumen resmi revisi UU BUMN yang menjadi landasan hukum pembentukan Danantara. Padahal, perombakan beleid itu sudah disahkan oleh DPR pada 4 Februari lalu. Namun, dokumen lengkap UU BUMN versi revisi yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo masih sulit untuk diakses.
“Setidaknya [saat kami cek] di sumber-sumber resmi seperti website DPR maupun sekretariat negara. Jadi menimbulkan tanya-tanya besar dan tentu mengindikasikan adanya kekeliruan prosedural dalam proses pembentukan undang-undang,” ungkap Yassar kepada wartawan Tirto, Selasa.
Mempersulit Penegakan Hukum
Yassar mengingatkan agar pengelola Danantara belajar dari kesalahan megakorupsi 1MDB yang menjadi bancakan kroni Najib Razak di Malaysia. Dalam konstruksi kasus 1MDB, kata Yassar, paling kentara adalah dana-dana yang seharusnya dikelola justru masuk ke kantong Najib Razak. Dengan demikian, penting bagi Indonesia memperkuat regulasi antipencucian uang bersamaan dengan pembentukan Danantara.
Sebab pada kasus 1MDB di Malaysia, uang yang pada akhirnya masuk ke kantong-kantong pribadi disamarkan atau dikaburkan lewat korporasi cangkang. Di Indonesia, regulasi terkait pengidentifikasian pemilik manfaat akhir sebuah korporasi memang sudah tercantum dalam Perpres 13 tahun 2018. Namun regulasi itu masih sangat jauh dari cukup kalau kita berkaca dari beberapa regulasi anti pencucian uang yang lebih progresif seperti di Singapura.
Skandal 1MDB menyebabkan krisis politik besar-besaran di Negeri Jiran dan menyebabkan Najib Razak kehilangan kekuasaan dalam pemilihan umum 2018. Kasus ini menyebabkan penangkapan terhadap beberapa pejabat publik yang diduga terlibat kasus penggelapan dana, termasuk Najib Razak. Situasi ini bermula pada 2014, saat 1MDB terlibat utang sebesar 11 miliar dolar (Rp180 triliun).
Pengawas publik melihat banyak dana investasi yang hilang. Media Amerika Serikat, Wall Street Journal menyebutkan, Najib Razak menerima kucuran dana sebesar 681 juta dolar (Rp11 triliun) ke rekening pribadinya. Kerugian akibat kasus penggelapan dana investasi 1MDB yang dilakukan mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dan kroni-kroninya mencapai RM50 miliar atau setara dengan Rp177,8 triliun.
Yassar memandang Pasal dalam draf revisi UU BUMN soal pengelola Danantara yang tidak bisa dituntut hukum, akan mempersulit proses penegakan hukum. Dari catatan ICW, semua kasus korupsi yang berhasil terungkap di lingkungan BUMN berkat penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam UU Tipikor. Unsur penting di dalamnya butuh kalkulasi kerugian keuangan negara.
“Kerugian dari Danantara maupun kerugian muncul dari BUMN nantinya bukan lagi sebagai kerugian keuangan negara [dalam draf revisi UU BUMN]. Ini berpotensi akan mempersulit kerja-kerja penegakan hukum dalam korupsi ke depan,” ucap Yassar.
Deputi Sekjen Transparency International Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko, menegaskan orientasi pembentukan Danantara ditujukan pada pengelolaan investasi yang besar, maka kerangka regulasi seharusnya mencakup mekanisme pangawasan yang independen. Maka dibutuhkan pelibatan masyarakat secara partisipatif, penilaian, dan manajemen risiko dalam pengelolaan Danantara.
Ketiga syarat tersebut harus ditempatkan lewat regulasi yang mengikat dan ketat. Seperti pelibatan DPR dengan fungsi pengawasannya. Kemudian BPK dengan auditnya dan KPK dengan penegakan integritasnya.
“Selain itu jika berkaca dari Temasek di Singapura, bahwa Temasek diawasi oleh Parlemen dan diaudit oleh auditor independen yang secara kredibilitas sangat mumpuni di kancah internasional,” ucap Wawan kepada wartawan Tirto, Selasa.
Belajar dari skandal 1MDB di Malaysia, kata Wawan, penting bagi Danantara membuat peta jalan pengelolaan investasi. Isinya meliputi cetak biru bisnis proses, model investasi yang berkelanjutan, pencegahan dan pengawasan korupsi, antisipasi konflik kepentingan, hingga penerapan business judgement rule (BJR) yang ketat.
Pasalnya, skandal korupsi di perusahaan BUMN yang masih terjadi saat ini bisa dilihat pada dua dimensi. Yakni, korupsi politik dan korupsi manajemen. Korupsi yang terjadi di BUMN terjadi karena absennya upaya mencegah korupsi politik terjadi. Sementara untuk korupsi manajerial, muncul karena absennya dokumen cetak biru yang memuat bisnis proses yang bisa diakses oleh masyarakat.
Sementara itu, Peneliti dari Next Policy, Shofie Azzahrah, menilai fenomena korupsi BUMN yang terus berulang menunjukkan bahwa tata kelola perusahaan pelat merah masih punya banyak celah. Dari kasus Jiwasraya, Asabri, hingga korupsi Pertamina, menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam pengawasan dan akuntabilitas BUMN.
Maka, sejalan dengan dibentuknya Danantara, perlu dilakukan perbaikan tata kelola BUMN. Jika tidak dibenahi, Danantara berpotensi menjadi sumber kebocoran duit negara, alih-alih instrumen pembangunan ekonomi.
Shofie menilai, penyebab utama korupsi BUMN adalah politisasi pengangkatan direksi dan komisaris. Banyak jabatan strategis tersebut diberikan kepada individu yang tidak memiliki kompetensi yang sesuai, tetapi punya modal dekat dengan kekuasaan. Sayangnya, jajaran pengurus Danantara memiliki pola-pola yang hampir serupa.
“Agar Danantara tak mengalami nasib serupa 1MDB, Danantara harusnya independen dari intervensi politik dengan mekanisme tata kelola yang ketat,” kata Shofie kepada wartawan Tirto, Selasa (26/2/2025).
Sebelumnya, dalam peluncuran Danantara, Presiden Prabowo memastikan Danantara bisa diawasi dengan transparan dan berakuntabilitas. Prabowo mengeklaim Danantara boleh diaudit oleh siapapun. Sebab, hasil investasi Danantara diklaim diperuntukkan bagi generasi mas depan Indonesia. Oleh karena itu, menurut Prabowo, Danantara harus dikelola dengan transparan.
“Untuk itu, [Danantara] harus dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan sangat hati-hati, dengan sangat transparan, dengan saling mengawasi," ucapnya.
“[Danantara] harus bisa diaudit setiap saat oleh siapapun. Karena ini, sekali lagi, adalah milik anak dan cucu kita, milik generasi penerus bangsa Indonesia," imbuh dia.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Abdul Aziz