Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka. Kerugian negara dari ketiga belas perusahaan sekitar Rp12,157 triliun.
Terdakwa Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000.
Dampak gagal bayar polis asuransi Jiwasraya telah menyebabkan turunnya kepercayaan investor yang beralih dari saham ke instrumen lain yang dinilai lebih aman.
Kejaksaan Agung RI baru berhasil mengamankan belasan triliun rupiah dari total kerugian negara Rp16,81 triliun terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).