Menuju konten utama

Kejagung Resmi Ajukan Banding Vonis Rendah Isa Rachmatawarta

Banding diajukan karena terdakwa Isa hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan, sedangkan tuntutan JPU terhadap terdakwa adalah 4 tahun penjara.

Kejagung Resmi Ajukan Banding Vonis Rendah Isa Rachmatawarta
Eks Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas putusan terdakwa Isa Rachmatawarta dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Banding tersebut diajukan setelah terdakwa divonis rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Penuntut kemarin mikir-mikir sekarang sudah menyatakan banding. Kayaknya Jumat atau hari apa ya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Puspenkum, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Anang menerangkan, banding diajukan karena terdakwa Isa hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan. Sedangkan tuntutan JPU terhadap terdakwa adalah 4 tahun penjara.

Disampaikan Anang, memori banding dari JPU masih dipersiapkan hingga kini. JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun memori banding tersebut.

“Dua minggu setelah mengajukan wajib mengirim memori, yang penting menyatakan. Nanti juga tidak hanya buat memori banding akan membuat kontra memori juga,” tutur dia.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1,5 tahun kepada terdakwa Eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata.

Mantan pejabat regulator keuangan tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti di atas secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider,” ujar ketua majelis hakim, Sunoto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Sutono menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer. Namun, Isa dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” imbuh hakim.

Selain hukuman badan, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tutur hakim.

Baca juga artikel terkait KORUPSI JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama