Menuju konten utama

Ahli Ungkap Insolvensi Jiwasraya Berpotensi Langgar Aturan

Menurut Suparji aturan mengenai insolvensi dan penyelamatan perusahaan telah diatur oleh negara, namun Jiwasraya justru mengambil tindakan lain.

Ahli Ungkap Insolvensi Jiwasraya Berpotensi Langgar Aturan
Saksi ahli hukum pidana, Suparji saat menjawab pertanyaan dari ketua majelis hakim, Sunoto dalam persidangan dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025). tirto.id/ M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai upaya penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya dari ancaman kebangkrutan atau insolvensi masih berpotensi melanggar peraturan pidana, apabila dilakukan tanpa kehati-hatian dan melanggar aturan yang berlaku.

Suparji menjelaskan hal tersebut saat menjadi ahli di sidang dugaan korupsi asuransi Jiwasraya untuk terdakwa yang merupakan mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.

Suparji mendapat pertanyaan dari ketua majelis hakim, Sunoto, yang menanyakan apakah tindakan dari direksi Jiwasraya yang melakukan reasuransi ke perusahaan lain demi menyelamatkan perusahaan tersebut dari kebangkrutan.

"Mohon ahli jelaskan jika terdapat berargumen bahwa semua tindakannya adalah bijak untuk menyelamatkan PT AJS yang kolaps yang akan merugikan jutaan pemegang polis dan bahwa alternatif lain seperti injeksi modal Rp 6 triliun sudah ditolak menteri keuangan, apakah argumen business, judgement, law atau kebijakan penyelamatan darurat dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa?" tanya Sunoto kepada Suparji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

"Gimana sih batasnya antara kebijakan yang salah sebagai malaadministrasi dengan tindak pidana korupsi?" lanjut Sunoto.

"Baik Yang Mulia bahwa pasal 97 ayat 5 (Undang-Undang Perseroan Terbatas) yang menjadi dasar tentang konsep judgement rule bahwa direksi tidak bisa dituntut atas kerugian sebuah korporasi jika memang apa yang dilakukan adalah sesuai dengan ketentuan itikad baik, tidak ada konflik kepentingan dan juga secara hati-hati," kata Supardji menjawab pertanyaan Sunoto.

Dalam pernyataan berikutnya, direksi maupun orang-orang yang bertanggung jawab dalam perusahaan yang berusaha melakukan upaya penyelamatan dari kebangkrutan namun dengan cara yang salah, yaitu yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tapi ketika kebijakan-kebijakan tidak memperhatikan peraturan yang berlaku, kemudian ada tindakan-tindakan yang diskriminatif, maka dalam hal ini tidak bisa dikategorikan sebuah kebijakan yang dilakukan itikad baik," ujarnya.

Menurutnya, aturan mengenai insolvensi dan penyelamatan perusahaan telah diatur oleh negara. Namun, Jiwasraya justru mengambil tindakan lain ditambah lagi saat itu Menteri Keuangan menolak untuk menyuntik dana tambahan bagi perusahaan asuransi tersebut.

"Maka itulah tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk penyelamatan dan apa buktinya hal itu sesuai dengan ketentuan kebijakan yang ditentukan oleh menteri keuangan," jelasnya.

Dalam kasus ini, Isa Rachmatarwata didakwa melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS yang merugikan keuangan negara sebesar Rp90 miliar.

Tindakan rasuah dilakukan Isa secara bersama-sama dengan petinggi Jiwasraya lainnya yaitu Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo selaku Direktur Keuangan, serta Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi dan Keuangan.

Baca juga artikel terkait KASUS JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto