Menuju konten utama

Saksi: Jiwasraya Dilarang Keluarkan Produk Baru saat Insolvensi

Jiwasraya menjadi asuransi insolvensi atau mengalami kondisi keuangan yang tidak mampu memenuhi seluruh kewajiban utangnya.

Saksi: Jiwasraya Dilarang Keluarkan Produk Baru saat Insolvensi
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2011, Ahmad Fuad Rahmany dan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah 2023-2025, Sumarjono dalam sidang dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya pada beberapa perusahaan dalam kurun waktu 2008–2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2011, Ahmad Fuad Rahmany mengungkapkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak boleh mengeluarkan produk baru selama rentang waktu 2008-2018. Hal itu dikarenakan Jiwasraya menjadi asuransi insolvensi atau mengalami kondisi keuangan yang tidak mampu memenuhi seluruh kewajiban utangnya.

"Sepengetahuan saudara-saudara selaku Ketua Bapepam-LK apakah diperbolehkan, saksi perusahaan yang mengalami insolvensi dapat menerbitkan produk baru?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya pada beberapa perusahaan dalam kurun waktu 2008–2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

"Kalau sesuai dengan ketentuan KMK (Keputusan Menteri Keuangan) ada perusahaan yang mengalami insolvensi itu tidak diperkenankan untuk mengeluarkan produk baru," kata Fuad menjawab pertanyaan JPU.

Fuad mengungkapkan selama menjabat sebagai pimpinan di Bapepam-LK, dirinya telah mengetahui bahwa Jiwasraya dalam kondisi insolvensi. Dia telah mengetahui angkanya secara detail, setiap kerugian yang ada di internal Jiwasraya.

"Sepengetahuan saudara, (2006-2009) apakah pada tahun tersebut PT AJS mengalami insolvensi coba jelaskan, bagaimana bapak bisa mengetahui PT AJS mengalami insolvensi?" tanya JPU.

"Sebelum saya 2006 menjadi ketua Bapepam-LK artinya saya juga mendengar juga mengenai Jiwasraya, sudah mendengar berita-berita itu, artinya AJS sakit artinya tidak sehat, tapi secara taktikal angka-angkanya berapa, kekurangan modalnya berapa kekurangannya saya enggak tahu persis. Begitu saya jadi ketua Bapepam-LK 2006 itu saya sudah mendengar dari Pak Isa bahwa ini perusahaan enggak sehat," jelasnya.

Dirinya menyebut kerugian dan kondisi keuangan dari Jiwasraya saat itu mencapai kerugian di angka Rp6 triliun. "Yang saya ketahui sekarang ini dari surat menteri BUMN, kepada Menkeu pada saat itu mereka bilang sekitar Rp 6 triliun," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama