tirto.id - Puluhan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengaku belum mendapatkan pengembalian polis meskipun kasus korupsi di perusahaan berpelat merah itu sudah dinyatakan inkrah. Para korban pun mendatangi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung untuk menanyakan proses eksekusi hasil penanganan perkara Jiwasraya.
Salah satu nasabah, Machril, mengaku bahwa saat menagih pencairan polis ke Jiwasraya dinyatakan tidak ada uang diperuntukan bagi mereka. Padahal, dia dan 62 nasabah lainnya sudah menunggu selama tujuh tahun untuk mendapatkan hak mereka kembali.
"Sudah selama ini, sudah 7 tahun kami ini cuma jadi permainan saja. Jadi kita sudah maksimal sampai ke pengadilan pun kita sudah laksanakan dan sudah mendapat keputusan inkrah dan keputusan inkrah tersebut juga tidak dipatuhi keputusan tersebut," kata Machril di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).
Dia mengaku seharusnya mendapatkan uang dari pencairan polis senilai Rp500 juta. Sedangkan secara keseluruhan, kata dia, dari 63 nasabah nilai yang harus dibayarkan senilai Rp174 miliar.
"Teman-teman kami ada Rp50.000.000. Masa enggak ada bayar? Cuma niatnya aja enggak mau bayar. Bervariasi, tapi totalnya sekitar Rp174 M. Jadi pokoknya uang sitaan terakhir itu Rp5,5 T," ucap dia.
Menurut dia, selama ini para korban sudah berupaya hingga melakukan gugatan perdata dengan hasil wanprestasi demi mendapatkan hak mereka. Namun, Jiwasraya tidak patuh terhadap putusan pengadilan dengan alasan kebijakan pimpinan yang ada saat ini.
"(Putusannya) wanprestasi harus mengembalikan uang. Nanya ke Dirut Jiwasraya, alasannya tidak ada uang. Padahal tiap hari ngocor uangnya itu. Direksinya aja gaji normal. Pensiun dapet tiap tahun," ungkap dia.
Machril mengemukakan, dirinya dan sejumlah korban juga menyurati Presiden Prabowo Subianto dan memohon untuk melakukan pertemuan. Namun, hingga saat ini memang belum ada tanggapan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































