Menuju konten utama

Kejagung Lelang 59 Tanah Milik Terpidana Jiwasraya Benny Tjokro

Pelelangan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi PT Jiwasraya.

Kejagung Lelang 59 Tanah Milik Terpidana Jiwasraya Benny Tjokro
Salah satu bidang tanah milik terpidana Benny Tjokro yang dilakukan pelelangan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Foto/Dok.Kejaksaan Agung.

tirto.id - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelelangan 59 tanah milik terpidana korupsi PT Jiwasraya, Benny Tjokro, pada Kamis (10/7/2025). Pelelangan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkap bahwa pelelangan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi PT Jiwasraya. Dalam hal ini, aset yang dilelang memiliki nilai Rp18.485.713.000 atau Rp18 miliar.

"Adapun barang rampasan negara yang berhasil dilelang berupa aset 59 bidang tanah seluas 171.663 m2 yang terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Bogor, Jawa Barat senilai Rp18.485.713.000 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, perkara PT Jiwasraya (Persero)," ucap Harli dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2025).

Disebutkan Harli, objek lelang tersebut memiliki SHGB dengan nomor 137, 141, 142, 143, 204, 206, 220, 223, 225, 227, 236, 237, 245, 246, 252, 256, 257, 258, 259, 263, 265, 268, 275, 276, 277, 279, 282, 284, 285, 287, 315, 334, 335, 340, 341, 342, 343, 344, 345, 346, 347, 348, 349, 351, 352, 357, 358, 361, 365, 366, 367, 370, 371, 372, 379, 381, 382, 383, dan 384. Puluhan tanah itu tercatat atas nama PT Chandra Tribina.

"Keberhasilan lelang barang rampasan negara ini dilakukan guna mengoptimalkan penerimaan negara," tutur dia.

Lelang tersebut, kata dia, dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Di mana dalam amar putusan berbunyi bahwa atas aset tersebut dirampas untuk negara yang selanjutnya untuk dilakukan pelelangan dan hasil lelang tersebut disetorkan ke negara.

"Bahwa lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server," ungkap dia.

Baca juga artikel terkait JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang