tirto.id - Eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, menyebut Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Isa Rachmatarwata, memberikan persetujuan untuk reasuransi Jiwasraya tanpa adanya kajian risiko.
Hal itu dilakukan karena pengelolaan investasi di Jiwasraya masih berbentuk pilot project sehingga tidak memiliki kajian manajemen risiko.
Pernyataan Hendrisman termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilaksanakan pada 27 Februari 2025. Dalam BAP dijelaskan bahwa Jiwasraya memilih reasuransi demi meraih suntikan modal akibat kondisi gagal bayar atau insolvensi sebesar Rp 6,7 triliun pada 2012. Hal
"Di mana kajian mendalam atas risiko reasuransi tersebut tidak dilakukan, bahkan disetujui saudara Isa Rachmatarwata yang memberikan reasuransi selama 2 tahun," kata hakim Sunoto mengutip BAP Hendrisman dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Hendrisman menceritakan, demi bisa melakukan reasuransi, Jiwasraya menunjuk dua perusahaan asal Amerika Serikat, yakni Provident Capital Ltd dan Best Meridian Insurance Company. Dua perusahaan asal Florida itu ditunjuk karena tidak ada korporasi di Indonesia yang melakukan reasuransi kepada Jiwasraya.
"Walaupun kajian kami dari PT AJS adalah 17 tahun, kajian dari konsultan Bank Dunia (Rudolfo selama 10 tahun)," kata hakim Sunoto membacakan isi BAP yang kemudian dibenarkan oleh Hendrisman.
Mengenai reasuransi, jaksa penuntut umum sempat menanyakan kepada Hendrisman apakah hal tersebut lazim dilakukan di Indonesia. Terutama dalam waktu singkat selama dua tahun sebagaimana yang dilakukan oleh Jiwasraya.
"Untuk reasuransi yang Saudara sebutkan ini, ini pola-pola seperti ini ada aturannya enggak, apakah pernah dilakukan selain Jiwasraya saat itu atau dari pihak lain?" tanya jaksa penuntut umum kepada Hendrisman.
Hendrisman pun mengakui bahwa hal itu belum pernah terjadi di Indonesia, sehingga Isa Rachmatarwata sempat ragu sebelum memberikan persetujuan.
"Di Indonesia belum pernah, di luar negeri dilakukan. Itulah yang bikin Pak Isa agak ragu," kata Hendrisman menjawab pertanyaan jaksa.
Kehadiran Hendrisman untuk menjadi saksi bagi Isa Rachmatarwata yang didakwa melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 90 miliar.
Tindakan rasuah Isa dilakukan secara bersama-sama dengan petinggi Jiwasraya lainnya yaitu Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo selaku Direktur Keuangan, serta Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi dan Keuangan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































