tirto.id - Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Jumat (8/2/2025). Simak profil Isa Rachmatarwata dan perannya di kasus korupsi Jiwasraya.
Penetapan tersangka terhadap Isa Rachmatarwata merupakan pengembangan hasil penyidikan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi, penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya periode 2008—2018 ditaksir mencapai Rp16,8 triliun.
Peran Isa Rachmatarwata di Kasus Korupsi Jiwasraya
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan penahanan terhadap Isa Rachmatarwata setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah nomor XI/F:F:/02/2025.
Pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam-LK (2006–2012).
Ia diduga menyetujui pemasaran produk asuransisaving plan yang menawarkan bunga tinggi, yaitu 9–13 persen. Padahal, kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya saat itu tidak sehat atau sedang insolven.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Isinya mengatur perusahaan asuransi tidak boleh memasarkan produk baru apabila dalam kondisi insolvensi atau tidak mampu membayar kewajiban tepat waktu.
Kondisi insolvensi PT Asuransi Jiwasraya bermula pada tanggal 31 Desember 2008. Saat itu, terdapat kekurangan perhitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.
Atas kondisi tersebut, Menteri BUMN saat itu mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar PT Asuransi Jiwasraya mendapatkan tambahan modal sebesar Rp6 triliun dalam bentuk zero coupon bond dan kas untuk mencapai tingkat solvabilitas.
Namun, usulan ini ditolak karena tingkat minimum (Risk Based Capital/RBC) PT Asuransi Jiwasraya telah mencapai -580 persen. Angka tersebut tidak sesuai dengan angka yang dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban.
Selanjutnya, jajaran direksi PT Asuransi Jiwasraya memutuskan untuk membuat produk JS Saving Plan dengan bunga tinggi 9-13 persen. Posisinya saat itu berada di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia, yakni sebesar 7,50-8,75 persen.
Dalam hal ini, Isa Rachmatarwata bertemu dengan direksi PT Asuransi Jiwasraya. Ia meneken surat yang mengizinkan PT Asuransi Jiwasraya memasarkan produk JS Saving Plan dalam kondisi insolvensi.
Profil Isa Rachmatarwata & Jejak Karier
Isa Rachmatarwata merupakan lulusan Sarjana Matematika, Institut Teknologi Bandung tahun 1990. Kemudian, ia melanjutkan studi di Magister Matematika (Ilmu Aktuaria), Universitas Waterloo, Kanada, tahun 1994.
Mengutip laman OJK, Isa Rachmatarwata mulai berkarier di Kementerian Keuangan pada tahun 1991 di bidang pengawasan pensiun di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
Pada periode 2003-2004, Isa ditunjuk sebagai ketua tim pelaksana Program Penjaminan Pemerintah, setelah pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Selanjutnya, dirinya diangkat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan pada tahun 2006. Setelah badan tersebut bergabung menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Isa Rachmatarwata menjadi pegawai yang diperbantukan di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada tahun 2013.
Pada November 2014, Isa menjadi Asisten Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Sektor Keuangan. Isa Rachmatarwata juga menduduki jabatan wakil pemerintah di Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Tak hanya itu, Isa juga mewakili Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Suriname sebagai anggota Dewan Direktur Eksekutif Bank Pembangunan Islam. Isa juga bagian dari anggota Ikatan Aktuaris Indonesia (ISOA) dan anggota asosiasi dari Ikatan Aktuaris Amerika Serikat.
Kemudian pada 3 Juli 2017, Isa Rachmatarwata menduduki jabatan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Ia bertugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, penilaian, piutang negara dan lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2021, dilantik sebagai Dirjen Anggaran Kemenkeu yang membidangi pengelolaan keuangan negara. Atas dedikasinya tersebut, Isa Rachmatarwata mendapat penghargaan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun yang diberikan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Februari 2024, harta kekayaan Isa Rachmatarwata mencapai Rp38,96 miliar. Rinciannya terdiri atas tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak, suarta berharga, serta kas.
Berikut rincian LHKPN Isa Rachmatarwata per 29 Februari 2024:
- Tanah dan bangunan seluas 180 m²/160 m² di Kota Tangerang Selatan Rp2,5 miliar.
- Tanah seluas 6.380 m² di Tasikmalaya senilai Rp729 juta.
- Tanah seluas 2.648 m² di Tasikmalaya senilai Rp302 juta.
- Tanah seluas 258 m² di Jakarta Selatan senilai Rp3,87 miliar.
- Tanah seluas 3.457 m² di Tasikmalaya senilai Rp987 juta.
- Tanah seluas 3.134 m² di Tasikmalaya senilai Rp447 juta.
- Toyota Camry tahun 2011 senilai Rp100 juta.
- Mazda CX-9 tahun 2021 senilai Rp650 juta.
- Hyundai Ioniq 5 EV tahun 2023 senilai Rp750 juta.
- Harta Bergerak Lainnya: Rp504 Juta
- Surat Berharga: Rp19,52 Miliar
- Kas dan Setara Kas: Rp5,78 Miliar
- Harta Lainnya: Rp3,12 Miliar.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































