Menuju konten utama

OJK: 0,3% Pemegang Polis Jiwasraya Tak Setuju Restrukturisasi

Sementara itu, 99,7 persen lainnya telah setuju skema restrukturisasi dan telah dialihakan polisnya kepada asuransi IFG Life.

OJK: 0,3% Pemegang Polis Jiwasraya Tak Setuju Restrukturisasi
Logo PT Asuransi Jiwasraya. Antaranews/jiwasraya

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa masih terdapat 0,3 persen pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tidak menyetujui skema restrukturisasi polis. Hal ini pun membuat mereka masih menjadi pemegang polis Jiwasraya sampai saat ini.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengungkapkan bahwa lembaganya menghormati keputusan pemegang polis yang tidak menyutujui opsi restrukturisasi. Namun, menurutnya, Jiwasraya akan terus mengimbau para pemegang polis tersebut untuk mengikuti skema restrukturisasi.

"Untuk itu, OJK mengimbau para pihak, termasuk Jiwasraya, untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Aman, dalam keterangan resminya, dikutip Tirto, Selasa (20/8/2024).

Sementara itu, 99,7 persen lainnya tercatat telah menyetujui skema restrukturisasi dan telah dialihakan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life. Dengan ini, IFG Life selanjutnya bakal meneruskan pertanggungan pemegang polis eks Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat.

"Sesuai dengan ketentuan polis sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin di IFG Life," imbuh Aman.

Sejak 2020 lalu, OJK telah meminta manajemen Jiwasraya untuk mengatasi ketidakmampuannya dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis karena besarnya defisit keuangan saat itu.

Sementara untuk menangani defisit keuangan, OJK juga telah meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

"RPK dimaksud telah disesuikan terakhir melaui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan pertimbangan pada aspek pelindungan konsumen, dalam hal ini kepentingan seluruh pemegang polis," jelas dia.

Selain itu, RPK juga harus memuat skema restrukturisasi polis yang memberikan pilihan secara sukarela kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya, untuk dilakukan penyesuaian liabilitas di masa yang akan datang dengan struktur produk yang lebih sehat dan relevan dengan kondisi terkini.

Setelah pemegang polis menyetujui skema restrukturisasi, polis tersebut akan dialihkan ke IFG Life. Aman menambahkan bahwa dengan adanya RPK ini, sudah ada 68 persen pemegang polis yang semula menolak restrukturisasi telah menyetujui skema tersebut.

"Untuk mendukung kemampuan IFG Life membayarkan kewajibannya kepada pemegang polis eksJiwasraya yang telah menyetujui restrukturisasi tersebut, IFG Life telah mendapatkan tambahan modal yang cukup dari pemegang sahamnya," sambung dia.

Baca juga artikel terkait ASURANSI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi