tirto.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal membubarkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya pada September 2024. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Mengikuti keputusan ini, Jiwasraya pun bakal melakukan pengurangan jumlah karyawan sebagai bagian dari langkah likuidasi. "Kami memang akan melakukan rasionalisasi," ujar Direktur Utama Jiwasraya, Mahelan Prabantarikso, dalam pertemuan terbatas di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Meski begitu, Mahelan memastikan pihaknya akan memberi kesempatan kepada karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk direkrut kembali oleh perusahaan pelat merah lain, terutama PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life.
"Kami juga memberikan kesempatan bagi pegawai untuk direkrut oleh BUMN lain, khususnya IFG Life," ujarnya.
Sementara itu, saat ini Jiwasraya tengah menjalani proses restrukturisasi dengan pemindahan polis ke IFG Life yang merupakan anak perusahaan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), bagian dari Indonesia Financial Group (IFG), holding BUMN asuransi, penjaminan, dan investasi. Mahelan bilang, saat ini 99,7 persen nasabah Jiwasraya telah setuju mengalihkan polisnya ke IFG Life.
Namun, 0,3 persen atau sekitar 1.000 pemegang polis lainnya tidak setuju dengan skema restrukturisasi. "Sampai dengan akhir bulan ini. Kemungkinan ada lagi yang ikut restrukturisasi," kata Mahelan.
Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menilai total pemegang polis yang telah setuju untuk melakukan restrukturisasi melebihi ekspektasinya yang hanya di kisaran angka 85 persen. Menurutnya, hal ini terjadi karena restrukturisasi adalah formula paling jelas yang pernah ditawarkan Kementerian BUMN sebagai pertanggungjawaban atas fraud Jiwasraya.
"Ini yang punya konsep paling jelas, zamannya Pak Erick ini dan yang paling clear dalam penanganannya. Belum pernah sepanjang ini. Jadi artinya nasabah-nasabah ini sebagian besar percaya kepada formula yang ditawarkan oleh kita," jelasnya.
Sementara itu, proses pembubaran Jiwasraya akan dilakukan melalui beberapa tahap, mulai dari pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, proses hingga pelaporan likuidasi. Sedangkan, berdasar Pasal 1 ayat (11) POJK 28 Tahun 2015, perseroan perlu menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membemtuk tim likuidasi setelah pencabutan status badan hukum usai.
"Sudah final ya. Maka sesuai dengan POJK dan RPK (Rencana Penyehatan Keuangan), dengan ini Jiwasraya akan dibubarkan,” tegas Arya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang