Menuju konten utama

Peran Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya

Kejagung menahan Isa selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung terkait kasus korupsi investasi Jiwasraya.

Peran Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung. tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut Isa terlibat saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode tahun 2006-2012.

“Tim penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka yaitu tersangka IR selaku Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode tahun 2006 sampai dengan 2012,” ujar Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Isa ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam penyetujuan pembentukan produk JS Saving Plan yang turut melibatkan terpidana kasus korupsi Jiwasraya sebelumnya, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.

Produk JS Saving Plan ini dibentuk untuk mengatasi kerugian yang tengah dialami PT Jiwasraya saat itu. Produk ini mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi sebesar 9%-13%. Penetapan suku bunga tersebut tidak sesuai dengan nilai suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu yang berada pada angka 7,50-8,75%.

“[Disetujui] atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR, di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK” kata Qohar.

Isa juga terbukti bersalah karena pada saat itu ia mengetahui bahwa PT Jiwasraya tengah berada dalam keadaan insolvensi. Dalam kondisi ini, perusahaan dilarang untuk memasarkan produk. “Padahal Tersangka IR tahu kondisi PT AJS [Asuransi Jiwasraya] saat itu dalam keadaan insolvensi,” ucap Qohar.

Atas keterlibatannya tersebut, Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Qohar menyatakan Isa ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung. "Tersangka IR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” terang Qohar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher