Menuju konten utama

Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Harta Isa Rachmatarwata Rp38,9 M

Isa tercatat punya 6 aset tanah dengan nilai total Rp8,8 M serta mobil Camry, Mazda CX 9 hingga Ioniq 5 yang mencapai Rp1,5 miliar.

Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Harta Isa Rachmatarwata Rp38,9 M
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/2/2025). Isa Rachmatarwata yang merupakan mantan Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) ditahan penyidik Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) resmi menetapkan Direktur Jendral (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Isa dari laman elhkpn.kpk.go.id, yang dilaporkannya pada 29 Februari 2024 untuk periode 2023 sebagai Dirjen Anggaran, Isa memiliki total kekayaan hingga Rp38,9 miliar dengan utang Rp302 juta.

Kemudian, dari total hartanya tersebut, Isa tercatat memiliki 6 aset tanah dan bangunan yang terletak di Kota Tangerang Selatan, Tasikmalaya, dan Jakarta Selatan, yang seluruhnya merupakan hasil sendiri, dengan total harta Rp8,8 miliar.

Isa juga memiliki 3 aset alat transportasi dan mesin berupa mobil bermerek Camry, Mazda CX9, dan IONIQ 5 EV, yang total harganya senilai Rp1,5 miliar. Dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp504 juta, surat berharga Rp19,5 miliar, serta kas dan setara kas Rp5,7 miliar dan harta lainnya Rp3,1 miliar.

Diketahui, penyidik menetapkan Isa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya. Ia ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

Kejaksaan Agung menetapkan Isa sebagai tersangka karena terlibat dalam penyetujuan pembentukan produk JS Saving Plan yang turut melibatkan terpidana kasus korupsi Jiwasraya sebelumnya, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.

Isa pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia pun langsung ditahan pada Jumat (7/2/2025).

Baca juga artikel terkait KORUPSI JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher