Menuju konten utama

Saksi Ungkap Ada Instruksi Tutupi Kondisi Insolvensi Jiwasraya

Saksi mengungkap ada pertemuan antar direksi Jiwasraya yang meminta semua pegawai menyembunyikan kondisi insolvensi ke publik.

Saksi Ungkap Ada Instruksi Tutupi Kondisi Insolvensi Jiwasraya
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2011, Ahmad Fuad Rahmany dan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah 2023-2025, Sumarjono dalam sidang dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya pada beberapa perusahaan dalam kurun waktu 2008–2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Kepala Seksi Investasi PT Asuransi Jiwasraya, Agustin Widhiastuti, menjelaskan kondisi Jiwasraya pada saat mengalami insolvensi di 2008. Pada saat kondisi insolvensi terjadi, ada sebuah pertemuan yang dilangsungkan untuk menyembunyikannya agar tidak menjadi konsumsi publik.

"Nah terus bagaimana dengan pernyataan "bahwa pertemuan itu adalah membahas langkah-langkah penyembunyian kondisi insolvensi dari publik" terhadap kalimat itu apa dasarnya?" tanya ketua majelis hakim, Sunoto kepada Agustin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).

"Ya saya dengar-dengar saja sih Yang Mulia, saat itu karena memang itu tidak terlihat di pembukuan Desember 2007 yang sesungguhnya. Jadi insolvensi itu tidak terlihat di laporan keuangan," kata Agustin menjawab pertanyaan hakim.

Diketahui, insolvensi adalah ketidakmampuan debitor membayar utang-utangnya. Insolvensi terjadi apabila debitor pailit dalam verifikasi tidak mengajukan atau menawarkan perdamaian, rencana perdamaian ditolak, atau pengesahan perdamaian (homologasi) ditolak berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Agustin menuturkan walaupun kondisi insolvensi tersebut berupaya untuk ditutupi dari publik, namun para pegawai di internal Jiwasraya telah mengetahui kondisi itu. Meski demikian, Agustin mengaku hanya mendengar secara sekilas soal kondisi insolvensi Jiwasraya tanpa tahu tahu secara detail.

"Nah dinamika di dalam perusahaan saat itu, karena saya sebagai kepala seksi ya memang kami tahu, pada saat itu mulai insolvensi, semua pegawai Jiwasraya tahu. Nah, adapun sampai Februari 2008, ya saya dengar-dengar saja pada saat itu Yang Mulia," ujarnya.

Kehadiran Agustin untuk menjadi saksi bagi Isa Rachmatarwata yang didakwa melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 90 miliar.

Tindakan rasuah Isa dilakukan secara bersama-sama dengan petinggi Jiwasraya lainnya yaitu Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo selaku Direktur Keuangan, serta Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi dan Keuangan.

Baca juga artikel terkait KASUS JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto