Menuju konten utama

Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Dituntut 4 Tahun Penjara

Selain dituntut penjara, Isa juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti Rp90 miliar dalam perkara tersebut.

Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Dituntut 4 Tahun Penjara
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, dituntut dengan pidana penjara 4 tahun dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Isa Rachmatarwata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam Rutan," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).

JPU menilai bahwa Isa terbukti terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). JPU menilai aksi Isa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp90 miliar. JPU juga menilai kesalahan Isa telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, yakni Rp16,8 triliun.

"Menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana tersebut dalam dakwaan primer penuntut umum," kata JPU.

Selain menghukum dengan pidana kurungan penjara, JPU juga menuntut Isa untuk untuk membayar biaya denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Isa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp90 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tak mampu membayar maka seluruh hartanya akan dilelang.

"Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," tegasnya.

JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Isa. Hal yang memberatkan, JPU menilai Isa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 90 miliar dan turut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.807.283.375.000," jelas JPU.

Adapun hal yang meringankan, JPU menilai Isa bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggung jawab terhadap keluarga. Hal lain yang meringankan Isa adalah statusnya yang tidak pernah mendapat hukuman pidana sebelumnya.

"Terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher