tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada eks Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatawarta, selaku terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Jiwasraya (Persero).
Dalam putusan hakim, Isa dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni empat tahun penjara.
“Pada umumnya JPU mengajukan upaya hukum karena putusan hakim tidak memenuhi apa yang dituntut,” ucap Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).
Riono menerangkan, sampai saat ini, pematangan untuk keputusan upaya banding memang masih dilakukan. Sebab, JPU memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.
“JPU masih mempelajari putusan untuk menyikapi apakah mengajukan banding atau tidak,” ungkap Riono.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1,5 tahun kepada terdakwa Eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata. Mantan pejabat regulator keuangan tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti di atas secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider,” ujar ketua majelis hakim, Sunoto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Sutono menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer. Namun, Isa dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” imbuh hakim.
Selain hukuman badan, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tutur hakim.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































