Menuju konten utama

Kejagung Bakal Ajukan PK Vonis Bebas Eks Petinggi OJK Fakhri Hilmi

Mahkamah Agung memvonis bebas Fakhri Hilmi dalam perkara korupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.

Kejagung Bakal Ajukan PK Vonis Bebas Eks Petinggi OJK Fakhri Hilmi
Terdakwa mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi berjalan usai mengikuti sidang lanjutan perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/4/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Kejaksaan Agung bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis bebas eks Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan periode 2014-2017, Fakhri Hilmi.

Vonis tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) itu menggugurkan putusan delapan tahun penjara oada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Terhadap putusan tersebut, Jaksa Agung mempertimbangkan usulan Penuntut Umum untuk mengajukan PK berdasarkan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).

Jaksa bakal mengkaji putusan MA dalam kasus korupsi Jiwasraya yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun tersebut.

“Kejaksaan terlebih dahulu mempelajari dan mengkaji putusan tersebut setelah menerima putusan lengkap dari Mahkamah Agung,” kata Ketut.

Dalam perkara ini, MA menjatuhkan vonis bebas terhadap Fakhri Hilmi dalam perkara korupsi Jiwasraya. Putusan dengan nomor 1052 K/PID.SUS/2022 diketok pada 31 Maret 2022. Majelis hakim yang bertugas yakni Soesilo, Agus Yunianto, dan Desnayeti.

"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).

Hakim menilai Fakhri sudah menjalankan tugas dan kewenangan jabatan sesuai standar operasional prosedur, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 1/PDK.02/2014. Hakim memutuskan Fakhri tak bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor.

"Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," ujar Andi.

Dalam persidangan terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion, hakim Agus Yunianti menilai Fakhri bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Pada pengadilan tingkat pertama, Fakhri divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta. Di tingkat banding, hukuman Fakhri menjadi lebih tinggi yakni 8 tahun penjara.

Dua putusan itu gugur setelah MA menyatakan Fakhri bebas dalam persidangan tingkat kasasi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan