Menuju konten utama

KY Berpotensi Eksaminasi Vonis MA Bebaskan Terdakwa Kasus Jiwasraya

Upaya eksaminasi bisa mengevaluasi namun tidak bisa mengubah putusan hakim MA yang menyatakan terdakwa korupsi Jiwasraya Fakhri Hilmi tak bersalah.

KY Berpotensi Eksaminasi Vonis MA Bebaskan Terdakwa Kasus Jiwasraya
komisi yudisial. tirto/andrey gromico

tirto.id - Komisi Yudisial (KY) membuka potensi untuk melakukan eksaminasi vonis Mahkamah Agung atas mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi terkait perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Terbuka kemungkinan untuk dilakukan analisis terhadap putusan ini oleh KY," ujar Juru Bicara KY, Miko Ginting kepada Tirto, Senin (11/4/2022).

Upaya eksaminasi bisa mengevaluasi namun tidak bisa mengubah putusan hakim.

"Analisis ini sifatnya tidak bisa mengubah putusan. Jalur untuk menguatkan atau mengubah putusan adalah upaya hukum," ujarnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyaiman Saiman menilai eksaminasi akan menjadi pertimbangan dalam persidangan-persidangan berikutnya. Terutama jika vonis hakim MA dirasa janggal dan tidak memenuhi keadilan masyarakat.

"KY boleh melakukan pengawasan perihal putusan sehingga bisa dieksaminasi. Hal itu agar ke depannya tidak terulang lagi putusan yang dianggap kontroversial," ujar Boyamin kepada wartawan, Senin.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terhadap Fakhri Hilmi. Putusan dengan nomor 1052 K/PID.SUS/2022 diketok pada 31 Maret 2022. Hakim yang bertugas yakni Soesilo, Agus Yunianto, dan Desnayeti.

Pertimbangan majelis hakim, Fakhri sudah menjalankan tugas dan kewenangan jabatan sesuai standar operasional prosedur, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 1/PDK.02/2014. Sehingga Fakhri tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Sebelumnya Fakhri Hilmi divonis penjara 6 tahun dengan denda Rp200 juta subsider penjara 6 bulan di pengadilan tingkat pertama. Kejaksaan Agung menetapkan Fakhri sebagai tersangka sejak 25 Juni 2020.

Setelah vonis tingkat pertama, jaksa mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Dengan nomor putusan banding 28/PID.TPK/2021/PT DKI pada 27 September 2021; Fakhri Hilmi divonis lebih tinggi, 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto