tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi terkait perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hakim MA memutus bebas Fakhri Hilmi.
"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
Putusan dengan nomor 1052 K/PID.SUS/2022 diketok pada 31 Maret 2022. Hakim yang bertugas yakni Soesilo, Agus Yunianto, dan Desnayeti.
Pertimbangan hakim, Fakhri sudah menjalankan tugas dan kewenangan jabatan sesuai standar operasional prosedur, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 1/PDK.02/2014. Sehingga Fakhri tak bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor.
"Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," ujar Andi.
Dalam persidangan terjadi perbedaan pendapat, hakim Agus Yunianto menilai Fakhri bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam pengadilan tingkat pertama, Fakhri divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta. Di tingkat banding, hukuman Fakhri menjadi lebih tinggi, 8 tahun penjara.
Untuk diketahui, perkara korupsi Jiwasraya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto