tirto.id - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko bertemu dengan Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FKNJ) di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (2/3/2021). Pertemuan itu merupakan tindak lanjut KSP setelah mendengar keluhan FKNJ dalam kegiatan KSP mendengar beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Moeldoko yang didampingi Deputi III KSP Panutan S. Sulendrakusuma dan Deputi IV KSP Juri Ardiantoro, mengaku akan memfasilitasi permintaan FKNJ dan memediasi dengan pihak BUMN.
"Kami akan panggil terlebih dahulu menteri BUMN dan manajemen Jiwasraya, agar bisa melihat permasalahan ini dari dua sisi. Setelah itu akan kami pertemukan dengan FKNJ untuk mencari solusi terbaik," ungkap Moeldoko dalam keterangan tertulis, Rabu (3/3/2021).
FKNJ sebelumnya mengeluhkan kepada KSP agar bisa dimediasi bertemu dengan presiden untuk membahas nasib 5,3 juta nasabah Jiwasraya. Moeldoko lantas menjawab KSP siap memediasi masalah tersebut sesuai tugas pokok dan fungsi KSP dengan mempertemukan para korban dan pihak BUMN maupun Jiwasraya.
Dalam pertemuan dengan pihak KSP, FKNJ tidak hanya meminta untuk bertemu dengan Menteri BUMN dan manajemen Jiwasraya. Mereka mempunyai beberapa permintaan, salah satunya adalah mengenai sosialisasi skema restrukturisasi yang dinilai berbau intimidasi seperti disampaikan Ketua FKNJ Ana Rustiana bersama lima perwakilannya.
Ana menjelaskan, kasus Jiwasraya melibatkan korban sebanyak 5,3 juta nasabah. Dari jumlah itu, sebanyak 80 persen di antaranya merupakan nasabah kalangan menengah ke bawah. Adapun kata Ana, hingga saat ini Jiwasraya belum bisa menyelesaikan gagal bayar kepada para nasabahnya.
"Terutama dari dua skema yang ditawarkan. Hingga saat ini tidak dilakukan Jiwasraya," jelas Ana.
Berdasarkan pemaparan Ana, para nasabah berharap Jiwasraya tetap hidup dengan sinergi BUMN. Selain itu, nasabah juga ingin pembayaran manfaat berjalan tiap bulan, seperti manfaat pendidikan, kesehatan dan bulanan pensiunan. Ana juga menambahkan, FKNJ berharap opsi restrukturisasi yang lebih baik dan solutif dan tidak merugikan nasabah.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz