Menuju konten utama

Eks Dirut Jiwasraya Banding Vonis Seumur Hidup

Kuasa hukum menilai hakim tak layak menghukum Hendraisman seumur hidup.

Eks Dirut Jiwasraya Banding Vonis Seumur Hidup
Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/pras.

tirto.id - Eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendraisman Rohim akan mengajukan banding atas vonis seumur hidup.

"Kami akan banding," kata penasihat hukum Hendrisman, Maqdir Ismail, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (13/10/2020), melansir Antara.

"Terus terang saya kaget ketika dinyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Pak Hendrisman dengan hukuman seumur hidup. Begitu juga Pak Hendrisman sangat kaget, sampai dia bertanya kepada saya, apa makna dari hukuman seumur hidup?" lanjut Maqdir.

Sehari sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Hendrisman Rahim karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun dalam perkara korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa pidana penjara 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Saya katakan artinya hukuman itu berakhir kalau yang dihukum meninggal dunia," imbuh Maqdir.

Padahal, menurut Maqdir, dia tidak mendengar dari pertimbangan hakim mengenai perbuatan riil Hendrisman yang sangat signifikan sehingga dia layak dihukum seumur hidup.

"Apalagi dalam putusan disusun secara terbalik, hakim justru menyatakan terdakwa bersalah lebih dahulu, baru mempertimbangkan pembelaan dan tuntutan jaksa, mendengar pertimbangan hakim, sungguh mengecewakan," ungkap Maqdir.

Menurut dia, cukup banyak argumen darinya dan kliennya yang tidak dibacakan pertimbangannya dan bahkan justru memang tidak dipertimbangkan.

"Dalam pikiran saya, dari putusan ini sebenarnya 'dusta' apa yang hendak disembunyikan dari hukuman seumur hidup ini. Sepanjang yang saya tahu, putusan dalam perkara korupsi yang dibuat seragam baru perkara ini, terlepas dari apa peran orang, hukumannya harus sama, hukuman seumur hidup," kata Maqdir.

Selain Hendrisman, tiga terdakwa lainnya, yaitu Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto juga dijatuhi vonis seumur hidup.

Baca juga artikel terkait KASUS JIWASRAYA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Zakki Amali