Menuju konten utama

Kala Pandemi Jadi Dalih Negara Bungkam Protes UU Cipta Kerja

Negara tidak serius menangani Corona. Maka untuk apa mereka pakai dalil itu untuk menghalau demonstran penolak UU Cipta Kerja?

Kala Pandemi Jadi Dalih Negara Bungkam Protes UU Cipta Kerja
Ratusan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Karawang, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/nz.

tirto.id - Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang pecah sejumlah kota dikhawatirkan akan menjadi klaster baru COVID-19. Pernyataan ini misalnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Peneliti pandemi dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan kita tidak boleh terburu-buru menyimpulkan bakal ada klaster demonstrasi. Pasalnya, sejak sebelum demonstrasi--yang puncaknya terjadi pada 8 Oktober--sudah banyak klaster-klaster penularan lain, misalnya klaster perkantoran dan rumah tangga. Klaster sebelum demonstrasi penting dipahami sebab ini terkait dengan penjejakan riwayat kontak (tracing). Jika klaster yang dituju itu salah karena kesimpulan awal, maka penjejakan pun akan gagal menemukan kasus-kasus baru.

"Kenapa? Karena akan misleading. Menentukan klaster akan dilanjutkan menelusuri kontak tracing. [Jika disimpulkan ada klaster demonstrasi] yang dicari nanti adalah orang-orang [yang] demo padahal ini bukan klaster demo. Padahal dia klasternya, misalnya, di restoran," kata Dicky kepada reporter Tirto, Senin (12/10/2020).

Ini berbeda dengan Melbourne atau Seoul yang angka penularannya sudah kecil. Maka ketika ada demonstrasi dan diikuti penularan, penyebabnya bisa langsung disimpulkan.

Dalam konteks Indonesia, kata Dicky. sebaiknya dilakukan test, trace, dan treatment tanpa pandang bulu atau pandang klaster.

Selain di Indonesia, demonstrasi juga pecah di berbagai negara dengan berbagai macam penyebab. Di Amerika Serikat, gelombang aksi massa muncul dengan tujuan menentang rasisme dan brutalitas aparat. Aksi ini pun menuai kekhawatiran melonjaknya kasus COVID-19 di Negeri Paman Sam. Namun kekhawatiran itu tidak terbukti, berdasarkan penelitian dari National Bureau of Economic Research berjudul Black Lives Matter Protests, Social Distancing, and COVID-19.

Penelitian dilakukan dengan memantau perkembangan COVID-19 di 315 kota. Peneliti membandingkan kota yang melakukan protes sebagai sampel treatment dan kota yang tidak melakukan protes sebagai sampel kontrol (34 kota). Hasil penelitian menyimpulkan tidak terdapat perbedaan angka kenaikan kasus infeksi COVID-19 di kota-kota yang melakukan protes.

Departemen Kesehatan Minneapolis, kota yang jadi salah satu episentrum unjuk rasa, pun melakukan pengujian terhadap lebih dari 15 ribu orang. Hasilnya, hanya 1,7 persen yang positif COVID-19. Jumlah tersebut berada di bawah rata-rata seluruh negara bagian sekitar 3,6 persen.

Penelitian menyebutkan, penggunaan masker dan demonstrasi yang digelar di luar ruangan membuat penyebaran virus lebih terkontrol kendati massa tidak menerapkan physical distancing.

Dalih Menghalangi Aksi

Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyimpulkan lebih jauh, bahwa COVID-19 hanya jadi dalih "untuk menghalangi orang aksi, menghalangi orang menyampaikan pendapat di muka umum, dan menghalangi masyarakat yang gelisah [untuk] menyampaikan masukan-masukan," kepada reporter Tirto, Senin.

Ia menarik kesimpulan ini dengan mempertimbangkan ketidakseriusan pemerintah menangani pandemi. Indikasinya adalah lambannya respons pemerintah ketika pertama kali COVID-19 mulai masuk ke Indonesia. Saat itu bahkan beberapa pejabat terkesan meremehkan.

Selain itu, hingga bulan ini, strategi pemerintah untuk mengatasi pandemi masih terlihat tidak maksimal. Kebijakan 3T (test, trace, treat) masih berkisar jargon dan wacana; kematian tenaga kesehatan tak dicarikan solusinya; dan layanan kesehatan kewalahan.

Di samping itu, pemerintah tidak menerapkan upaya pencegahan COVID-19 pada dirinya sendiri. Pembahasan Cipta Kerja saat masih berstatus RUU terus dilakukan di tengah pandemi. Mereka terus merampungkan peraturan ini ketika penularan COVID-19 sudah terjadi di DPR. Setidaknya hingga 12 Oktober 19 legislator dinyatakan positif. Selain itu, virus ini juga menjangkiti ASN, staf, dan tenaga ahli sehingga total mencapai 42 orang.

Tak cuma itu, pemerintah pun ngotot melangsungkan pilkada meski sejumlah pakar epidemiologi sudah mewanti-wanti bahayanya.

Isnur yang juga menjadi koordinator tim advokasi untuk orang-orang yang ditangkap pada aksi 8 Oktober lalu pun menilai polisi tidak menunjukkan itikad mencegah penularan COVID-19 saat menangani aksi. Ia menemukan para demonstran ditahan di satu ruangan tertutup tanpa diberikan masker dan tidak menerapkan pembatasan fisik. Dalam keterangan tertulis, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengaku polisi menangkap 5.918 orang di seluruh Indonesia yang terlibat demonstrasi.

Di lapangan pun polisi mengawal aksi menggunakan masker scuba yang tidak direkomendasikan Kementerian Kesehatan.

"Jadi aparat sendiri sudah mencontohkan praktik-praktik yang tidak sesuai prinsip penanganan Covid. Dari situ semua kita bisa lihat ya itu hanya tipu-tipu saja pada akhirnya," kata Isnur.

Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo sebelumnya juga khawatir demonstrasi menolak UU Cipta Kerja bisa menambah kasus positif COVID-19. Ia meminta agar publik tidak menimbulkan kerumunan dalam demonstrasi karena sangat berpotensi menyebarkan virus corona COVID-19.

"Kami di satgas sangat khawatir. Saya ulangi lagi, sangat khawatir ketika terjadinya kerumunan karena proses penularan COVID-19 ini bukan diakibatkan oleh hewan seperti halnya flu burung dan flu babi, tetapi oleh manusia dan kerumunan manusia kita tidak bisa pastikan bahwa semuanya dalam kondisi yang aman," kata Doni dalam konferensi pers virtual dari Gedung BNPB, Jakarta, Senin (12/10/2020).

Demonstran memang mayoritas berusia muda sehingga merasa sehat. Namun, Doni mengingatkan usia muda bisa menjadi pemicu penyebaran COVID-19 bagi kelompok rentan seperti penderita komorbid maupun warga berumur lansia.

Satgas mencatat, 21 dari 253 demonstran tercatat reaktif saat tes COVID-19 di Sumatera Utara; 34 dari 1.192 demonstran reaktif saat tes COVID-19 di Jakarta; 24 dari 650 demonstran reaktif saat tes COVID-19 di Jawa Timur.

Kemudian 30 dari 261 demonstran reaktif saat tes COVID-19 di Sulawesi Selatan; 13 dari 39 demonstran reaktif saat tes COVID-19 di Jawa Barat; 1 dari 95 demonstran reaktif saat tes COVID-19 di Yogyakarta. Satgas khawatir jumlah kasus akan bertambah akibat demonstrasi di masa depan.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, Satgas sudah melakukan langkah antisipatif setelah temuan tersebut. Satgas mengimbau pihak universitas untuk mengetes kesehatan para mahasiswanya. Bagi mereka yang reaktif, pihak kampus langsung melakukan penelusuran kontak. Kampus pun diminta untuk menyediakan ruang isolasi mandiri bagi mahasiswa.

Demikian pula untuk buruh dan warga yang ikut berdemonstrasi, termasuk juga anggota TNI dan Polri yang mengamankan demo segera memeriksakan diri jika mengalami gejala COVID-19.

Satgas pun kembali mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan saat berdemo. Wiku mengajak masyarakat untuk tetap mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer untuk memerdekakan diri dari COVID-19.

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Politik
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino