tirto.id - Kantor Komunikasi Kepresidenan menyatakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dikekola dengan penuh tanggung jawab, akuntabel, dan transparan.
"Presiden Prabowo Subianto sudah mencanangkan bahwa beliau akan memerangi korupsi. Presiden mencanangkan pemerintahan yang bersih. Danantara akan dikelola dengan bersih pula, seperti lembaga serupa di luar negeri yang comply (sesuai) dengan standar tinggi dalam tata kelola, seperti merujuk ke Santiago Principles," jelas Hasan Nasbi, Kepala Komunikasi Kepresidenan atau dikenal pula sebagai Presidential Communication Office (PCO).
BPI Danantara atau Danantara Indonesia Sovereign Fund akan menerapkan 24 Prinsip Santiago, pedoman global untuk tata kelola investasi dan manajemen risiko bagi dana kekayaan negara (sovereign wealth funds), yang secara umum diikuti anggota International Forum of Sovereign Wealth Funds (IFSWF).
Beberapa prinsip utama adalah mendefinisikan dengan jelas dan mempublikasikan tujuan tersebut secara luas, memastikan struktur organisasi yang jelas dan akuntabel, termasuk pembagian peran yang jelas antara pemilik dana dan pengelola dana, dan pengelolaan risiko investasi dengan hati-hati untuk melindungi aset negara dan dapat diaudit secara independen. Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa Danantara dikelola dengan integritas tinggi, setara dengan lembaga internasional lainnya yang serupa, seperti Norges Bank Investment Management milik Norwegia dan China Investment Corporation.
Selain itu, Kepala PCO menambahkan, akuntabilitas dan transparansi Danantara juga sangat penting dalam menghadapi pasar. "Kalau tidak transparan, tidak akan laku, tidak akan dipercaya oleh market nanti. Jadi ini harus super transparan, sangat akuntabel," jelasnya.
Hasan juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo ingin memastikan Danantara harus dikelola dengan transparan dan dapat diaudit setiap saat dan oleh auditor mana pun. Dalam mengawasi Danantara, Presiden memiliki sistem berlapis yang terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Penasihat, serta Komite Pemantau dan Akuntabilitas, yang nantinya akan diatur oleh Peraturan Presiden.
Dewan Pengawas memiliki tugas dan wewenang mengawasi Badan Pelaksana, menyetujui rencana kerja, anggaran, dan key performance indicators atau indikator kinerja, mengevaluasi laporan pertanggungjawaban, memberikan laporan ke Presiden, sekaligus menyusun kode etik pengelola Danantara. Selain Dewan Pengawas, Danantara juga akan memiliki Komite Audit, Komite Etik, dan komite lain yang dibutuhkan. BUMN di bawah Danantara masih dapat diawasi oleh lembaga audit negara, seperti Badan Pemeriksa Keuangan.
Guna menjaga akuntabilitas dan transparansi Danantara, dibutuhkan orang-orang yang berintegritas tinggi, yakni para tokoh bangsa sebagai bagian dari penasihat lembaga. "Mantan-mantan Presiden juga akan diajak untuk menjadi penasihat, agar lembaga ini betul-betul dikawal, dijaga oleh figur-figur yang penuh integritas dan memang cinta Indonesia," terang Hasan.
Menurut Hasan, dengan Danantara, maka seluruh kekayaan Bangsa Indonesia dikonsolidasikan dalam sebuah badan pengelola. Danantara akan mengelola aset Indonesia sebesar Rp14 ribu triliun, yang menjadikan lembaga ini tidak hanya sekadar pengelola investasi, tapi juga sebagai instrumen perencanaan pembangunan, agar Indonesia menjadi mandiri, makmur, dan maju di tahun 2045.
Dalam pidato peresmian Danantara, Presiden Prabowo Subianto mengatakan Danantara untuk anak dan cucu milik generasi penerus bangsa Indonesia. Danantara adalah pengejawantahan Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
"Pasal ini menegaskan bahwa sumber daya alam di Indonesia harus dikelola oleh negara untuk kepentingan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Maka dari itu, cabang-cabang produksi penting harus dikuasai negara," pungkas Hasan.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis