Menuju konten utama

Dirut Pertamina Patra Niaga & 6 Orang Jadi Tersangka Korupsi

Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun akibat korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Dirut Pertamina Patra Niaga & 6 Orang Jadi Tersangka Korupsi
PT Pertamina (Persero) terus memperkuat sistem dan konsisten menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). FOTO/Pertamina

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan penetapan tersangka juga dilakukan kepada Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk, Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku Benoficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak.

“Kepada para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari 24 Februari hingga 15 Maret 2025,” ucap Qohar dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2024).

Dia menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara. Tindak pidana yang dilakukan oleh terssangka dilakukan selama periode 2018 sampai 2023.

“Diperkirakan kerugian keuangan negara hingga Rp193,7 triliun,” ungkap Qohar.

Ditambahkan Qohar, dalam kasus ini penyidik telah menyita barang bukti dokumen dan elektronik. Pemeriksaan sejumlah tersangka juga sudah dilakukan beserta ahli yang memperkuat penetapan tersangka.

“Lima dari ketujuh tersangka telah kami lakukan pemeriksaan beberapa kali selama proses penyidikan dimulai,” ujar Qohar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto