tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan kebijakan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sepenuhnya di dalam negeri bakal berlaku mulai, Senin (1/6/2026) besok.
Pemberlakuan alokasi DHE SDA 100 persen di dalam negeri dilakukan bersamaan dengan transisi proses ekspor ke PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) yang juga berlangsung besok.
'Beberapa ketentuan baru penempatan DHE SDA walaupun sudah lama beredar. Namun, kami ingatkan, berlakunya mulai 1 Juni besok ya. Karena besok libur, tapi ekspor jalan terus, kan, ya," ucapnya saat konferensi pers di kantor Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Menurut Purbaya, ketentuan terkait penempatan DHE SDA telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Beberapa peraturan di antaranya, yakni eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan hingga 100 persen.
Lalu, eksportir non-migas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Kemudian, eksportir migas wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama paling sedikit 3 bulan.
"Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara [himpunan bank negara]. Jadi, diwajibkan melalui Bank Himbara itu ya. Konversi DHE SDA valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen," kata Purbaya.
Dia mengatakan pemerintah tetap akan menyalurkan relaksasi untuk eksportir tertentu, meski penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Beberapa eksportir tertentu, yakni sektor pertambangan serta non-migas.
Purbaya menyatakan relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki pembeli (buyer) dari negara mitra dagang RI. Adapun negara mitra dagang itu wajib telah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan.
Ketentuan untuk mendapatkan relaksasi, yakni eksportir yang telah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non-Himbara.
"Porsi penempatan pada bank non-Himbara maksimal sebesar 30 persen. Jangka waktu penempatan paling lama 3 bulan," tutur Purbaya.
"Bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral, dapat menempatkan 30 persen untuk tiga bulan di bank non-Himbara," sambung dia.
Purbaya menambahkan, pemerintah juga bakal memberikan insentif pajak bagi eksportir yang menempatkan DHE SDA mereka di dalam negeri. Sejumlah insentif yang diberikan, tarif pajak penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan instrumen reguler.
Katanya, tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen. Di satu sisi, besaran tarif kelak menyesuaikan jangka waktu penempatan dana.
"Pemberian tarif PPh hingga 0 persen sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh oleh instrumen penempatan DHE SDA dibandingkan dengan instrumen reguler yang kena pajak sampai 20," sebut Purbaya.
"Jadi, biasanya kalau di bond bunga yield-nya dikenakan pajak 20 persen, kalau ditaruh sumbernya DHE SDA maka pajak instrumen itu 0 persen," imbuh dia.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





































