Menuju konten utama

Purbaya soal PP DHE SDA Belum Rilis: Ada yang Minta Pengecualian

Purbaya menilai revisi tersebut diperlukan karena aturan sebelumnya belum sepenuhnya sejalan dengan tujuan pemerintah dalam penerapan kebijakan DHE.

Purbaya soal PP DHE SDA Belum Rilis: Ada yang Minta Pengecualian
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) memberikan tanggapan saat memimpin sidang aduan kanal Debottlenecking Satgas P2SP di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (13/3/2026). Sidang tersebut beragendakan membahas dan mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah hambatan usaha dari tiga aduan tentang permasalahan PT Samator Indo Gas Tbk, PT Kairos Indah Sejahtera dan PT Galang Bumi Industri. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap alasan belum selesainya revisi Peraturan Pemerintah terkait penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).

Menurut Purbaya, revisi aturan tersebut molor lantaran adanya permintaan pengecualian dari sejumlah pihak yang kemudian disetujui Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, ia tak memperinci aturan mana yang diminta untuk dikecualikan tersebut.

"[Peraturan terkait DHE] sedang revisi sedikit, tapi itu pasti jadi [diundangkan]. Ada revisi kecil karena ada beberapa pihak minta pengecualian dan Presiden setuju [untuk merevisi]," tuturnya di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2026).

Purbaya menilai revisi tersebut diperlukan karena aturan sebelumnya belum sepenuhnya sejalan dengan tujuan pemerintah dalam penerapan kebijakan DHE.

Ia menjelaskan, pemerintah pada dasarnya ingin memastikan devisa dari hasil pemanfaatan sumber daya alam tetap berada di dalam negeri. Oleh karena itu, pelaku usaha yang memperoleh keuntungan dari sumber daya alam Indonesia diharapkan menempatkan dananya di perbankan domestik.

"Karena emang tidak terlalu relevan dengan niat kita menjalankan DHE itu. Kan DHE itu sebetulnya tujuannya adalah untuk menahan uang-uang domestik yang pinjam pakai bank domestik, yang pakai sumber daya alam domestik, tapi begitu untung, uangnya parkir di luar negeri," urainya.

Ia memastikan aturan yang telah direvisi tersebut akan segera diterbitkan dan langsung berlaku setelah prosesnya rampung.

"Nanti bentar lagi keluar kok, dipelajarin saja nanti," ucap Purbaya.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana